KPK Panggil Lagi Nusron Wahid usai Dua Kali Mangkir

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Nusron Wahid bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. 

Nusron sebelumnya telah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan KPK. Pada panggilan pertama, Rabu (7/10/2026), ia tidak hadir karena memiliki agenda internal di kementerian. Sementara pada panggilan kedua, Kamis (15/10/2026), Nusron kembali absen dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Advertisement

BACA JUGA: Menelusuri Keberadaan Nusron Wahid Setelah 2 Kali Absen Panggilan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi proses penyidikan. KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.

"Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan maupun juga ada Dirjen, dan beberapa pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini sudah dilakukan penggeledahan," ujar Budi.

Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengonfirmasi temuan penyidik dan memperjelas konstruksi perkara, termasuk dugaan praktik suap serta aliran penerimaan uang dalam kasus tersebut.

"Keterangan dari saudara NW ini juga dibutuhkan untuk bisa memberikan konfirmasi, memberikan keterangan, informasi-informasi yang memang butuh kelengkapan keterangan dari saudara NW, sehingga nanti overview-nya jelas ya, apa yang terjadi di lapangan, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, ini kemudian ujungnya ke siapa gitu ya," lanjut Budi.

Budi mengatakan penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di luar para tersangka yang telah ditetapkan. Penelusuran itu mencakup dugaan alur perintah dan aliran uang dalam perkara tersebut.

Selain itu, kata Budi, KPK menemukan adanya aliran dana yang menjadi setoran rutin ke internal Kementerian ATR/BPN. 

"Nah, uang itu mengalirnya ke siapa saja? Ujungnya ke mana? Ya, sehingga tentu kemudian penyidik butuh keterangan dari pimpinan di Kementerian ATR/BPN," tegas Budi.

Ia menambahkan, penyidik masih menganalisis keterangan para saksi dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai tahapan serta strategi penyidikan.

"Dan tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara," jelasnya.

Budi juga menegaskan bahwa setiap pemanggilan saksi, termasuk terhadap Nusron, telah diperhitungkan oleh penyidik berdasarkan tahapan dan proses hukum yang berlaku.

"Sehingga memang penyidik juga tentu dalam melakukan pemanggilan saksi, termasuk saudara NW, ini juga semuanya diperhitungkan tahapan-tahapannya, prosesnya, semuanya dipertimbangkan," imbuhnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pesaing Terdekat iPhone Duo Ini Justru Dibanderol Lebih Murah, Samsung Galaxy Z Fold8 Punya Spesifikasi Tak Kalah Gahar
• 12 jam lalu
0
thumb
Klinik Hewan Keliling Jakarta Timur Hadir 26 Oktober, Cek Info Lokasinya
• 18 jam lalu
0
thumb
Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun, Membaca Jejak di Balik Kejahatan
• 9 jam lalu
0
thumb
Vincent Kompany Dirawat di Rumah Sakit Akibat Kelelahan Parah
• 18 jam lalu
0
thumb
Flavio Bolsonaro Tolak Hasil Pilpres Brasil 2026, Siapkan Gugatan Pembatalan Kemenangan Lula da Silva
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.