Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan Arshaka Ghafa El Faezya (4). Dini diduga merupakan istri siri tersangka, sedangkan Arshaka adalah putra kandung korban. Keduanya diduga dibunuh, lalu jenazahnya dibakar dan dimutilasi.
”Kami menangkap tersangka di Madiun, Minggu (25/10/2026) malam,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, Senin (26/10/2026).
Kasus tersebut merupakan perkembangan penyelidikan dari laporan orang hilang.
Laporan orang hilang dibuat keluarga Dini di Kepolisian Resor Madiun Kota pada Senin (5/10/2026). Keluarga menyatakan, Dini dan Arshaka tidak diketahui keberadaannya sejak 20 September 2026. Dini tercatat sebagai warga Sukakarya, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Ibu dan anak itu diduga hilang di wilayah Madiun.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Rizki Pratama Wida Prastianto, laporan orang hilang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 5 Oktober 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Dalam proses penyelidikan, polisi menduga Dini dan Arshaka menjadi korban pembunuhan. Dwi yang diketahui sebagai suami siri Dini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelidikan selanjutnya mengungkap dugaan bahwa Dini dan Arshaka dibunuh, lalu jenazahnya dibakar dan dimutilasi menggunakan mesin penggiling daging.
Roy mengatakan, Dwi sebelumnya sempat diperiksa karena dicurigai terlibat. Namun, warga Kelurahan Winongo, Kota Madiun, itu sempat dilepaskan karena penyidik belum memiliki cukup bukti. Kecurigaan terhadap Dwi kemudian menguat setelah keterangannya dalam pemeriksaan dinilai tidak konsisten.
Polda Jatim membantu penyelidikan kasus tersebut dengan menelusuri berbagai petunjuk. Polisi melacak keberadaan terakhir Dini dan Arshaka pada 19-20 September 2026 di sebuah hotel di Kota Madiun. Dari rekaman kamera pengawas, polisi menemukan bahwa Dwi, Dini, dan Arshaka sempat menginap di hotel tersebut.
Menurut Roy, Dini diduga dibunuh terlebih dahulu di hotel tersebut. Setelah itu, Dwi diduga membunuh Arshaka. Kedua jenazah kemudian dibawa ke kediaman Dwi di Kelurahan Winongo.
Tim penyidik selanjutnya mendatangi rumah tersangka dan menemukan pecahan tulang yang mencurigakan. Setelah diperiksa Bidang Laboratorium Forensik, serpihan tersebut dipastikan merupakan bagian dari tulang manusia.
Dari penyelidikan, polisi menduga tersangka kemudian membakar dan memutilasi kedua jenazah di bagian belakang rumahnya menggunakan mesin penggiling daging. Tersangka juga disebut berencana membuang sisa jenazah ke perairan lepas untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini mengingatkan pada sejumlah pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir.
Pada Selasa (9/9/2025), misalnya, Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Rohmad Tri Hartanto (33). Terpidana dinyatakan terbukti membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah (29), lalu membuang potongan jenazah korban di Ponorogo, Ngawi, dan Trenggalek.
Perkara lainnya terjadi pada Kamis (16/10/2025) ketika Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Eko Fitrianto (38). Terpidana dinyatakan terbukti membunuh dan memutilasi rekan kerjanya, Agus Sholeh (37), lalu membuang jasad korban di saluran irigasi di Jombang.
Pada Senin (27/4/2026), Pengadilan Negeri Mojokerto juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Alvi Maulana (24). Terpidana dinyatakan terbukti membunuh dan memutilasi Tiara Angelina Saraswati (25) di Surabaya. Sebagian potongan tubuh korban disimpan di indekos di Surabaya, sedangkan sebagian lainnya dibuang di kawasan Cangar, Mojokerto.
Kasus-kasus pembunuhan seperti itu nyaris selalu meninggalkan jejak. Dalam ilmu forensik dikenal prinsip pertukaran Locard yang menyatakan bahwa setiap kontak akan meninggalkan jejak.
Prinsip tersebut dikembangkan oleh Edmond Locard, salah satu pelopor ilmu forensik modern. Selain jejak fisik, upaya menutupi kejahatan melalui serangkaian kebohongan juga dapat memunculkan ketidaksesuaian atau anomali yang kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik.
Pengungkapan kasus pada era modern semakin terbantu oleh pembuktian ilmiah. Dalam kasus di Madiun, temuan pecahan tulang menjadi salah satu petunjuk penting yang mengarahkan penyidik pada dugaan telah terjadi pembunuhan. Keterangan Dwi yang dinilai tidak konsisten juga memperkuat kecurigaan penyidik terhadap keterlibatannya.
Guru Besar Psikologi Universitas Airlangga Surabaya, Suryanto, mengatakan, kasus mutilasi di Indonesia telah terekam dalam pemberitaan media massa sejak 1965. Artinya, kasus pembunuhan disertai mutilasi telah muncul selama puluhan tahun dalam perjalanan masyarakat Indonesia, termasuk di Jawa Timur.
Menurut Suryanto, empat kasus mutilasi yang terjadi di Jawa Timur dalam dua tahun terakhir dapat mengindikasikan adanya pola peniruan atau copycat crime. Ia menilai, pembunuhan yang disertai mutilasi umumnya dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan sekaligus menyembunyikan barang bukti, terutama keberadaan korban.
Mengutip laman pusiknas.polri.go.id, kriminolog Universitas Indonesia Yogo Tri Hendiarto menyoroti bahwa korban dalam sejumlah kasus pembunuhan disertai mutilasi lebih banyak perempuan. Korban perempuan juga kerap memiliki hubungan personal atau relasi asmara dengan pelaku laki-laki.
Menurut analisis tersebut, motif dalam sejumlah kasus sering berkaitan dengan konflik asmara yang berkembang menjadi pertengkaran dan sakit hati. Suryanto menambahkan, setiap orang memiliki kemampuan yang berbeda dalam mengelola persoalan emosional dan konflik.






Komentar (0)