Pantau - Calon presiden Brasil dari Partai Liberal, Flavio Bolsonaro, menolak mengakui hasil putaran kedua pemilihan presiden Brasil 2026 yang memenangkan Lula da Silva dengan perolehan 51,78 persen suara dan menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan hasil pemilu tersebut.
Penolakan itu disampaikan Bolsonaro kepada para pendukungnya setelah penghitungan suara menunjukkan keunggulan Lula dalam pemungutan suara yang berlangsung pada Minggu (25/10/2026).
Bolsonaro mempersoalkan keputusan perpanjangan waktu pemungutan suara selama dua jam yang ditetapkan oleh seorang hakim Mahkamah Agung Federal Brasil.
Ia menilai keputusan tersebut menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemilihan presiden.
Flavio Bolsonaro Tolak Kekalahan dan Siapkan Langkah HukumFlavio Bolsonaro menyatakan tidak dapat menerima hasil penghitungan suara pemilihan presiden Brasil karena menilai terdapat persoalan dalam proses pemungutan suara.
Dalam pidatonya kepada para pendukung, ia menegaskan bahwa tim hukumnya sedang mempersiapkan langkah untuk menggugat hasil pemilihan.
"Tidak mungkin menerima hasil pemilihan mengingat keadaan di mana semuanya berlangsung. Kami sedang melibatkan tim hukum kami. Kami akan berupaya agar pemilihan ini dibatalkan," ujarnya saat menyampaikan pidato kepada para pendukungnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah hasil penghitungan suara memperlihatkan Lula da Silva unggul atas Bolsonaro.
Bolsonaro juga mempertanyakan keputusan otoritas peradilan yang memperpanjang waktu pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara.
Ia mengaitkan kebijakan tersebut dengan pihak-pihak yang disebutnya memiliki kedekatan dengan Lula da Silva di Mahkamah Agung Federal.
Tudingan tersebut merupakan klaim Bolsonaro yang belum dibuktikan dalam laporan hasil pemilihan.
"Apa yang terjadi tidak dapat dijelaskan," tuturnya.
Bolsonaro Persoalkan Perpanjangan Waktu Pemungutan SuaraKontroversi muncul setelah seorang hakim Mahkamah Agung Federal Brasil memutuskan memperpanjang waktu pemungutan suara selama dua jam.
Keputusan itu dikeluarkan pada Minggu (25/10/2026), tidak lama sebelum tempat pemungutan suara dijadwalkan tutup.
Bolsonaro menilai perubahan jadwal tersebut menjadi salah satu alasan dirinya menolak hasil pemilihan.
Namun, Mahkamah Agung Federal menjelaskan bahwa perpanjangan waktu tidak diberlakukan secara menyeluruh.
Menurut penjelasan lembaga tersebut, kebijakan hanya berlaku bagi tempat pemungutan suara yang data pemungutan suaranya belum dikumpulkan.
Perpanjangan tersebut menjadi pokok keberatan yang disampaikan Bolsonaro dalam rencana gugatan pembatalan hasil pemilu.
Lula da Silva Unggul dengan 51,78 Persen SuaraBerdasarkan hasil penghitungan 99,98 persen suara, Lula da Silva memperoleh 51,78 persen dukungan dalam putaran kedua pemilihan presiden Brasil.
Sementara itu, Flavio Bolsonaro mendapatkan 48,22 persen suara.
Selisih perolehan suara kedua kandidat mencapai 3,56 poin persentase.
Hasil tersebut menempatkan Lula sebagai pemenang pemilihan presiden berdasarkan penghitungan yang hampir selesai.
Mahkamah Pemilihan Tinggi Brasil juga menyatakan bahwa keunggulan Lula tidak lagi dapat dikejar secara matematis.
"Hasilnya secara matematis telah ditentukan," demikian pernyataan Mahkamah Pemilihan Tinggi dalam catatan penghitungan suara.
Hasil Pilpres Brasil Berpotensi DigugatPenolakan Flavio Bolsonaro membuka kemungkinan munculnya sengketa hukum terkait hasil pemilihan presiden Brasil 2026.
Bolsonaro menyatakan tim hukumnya akan mengupayakan pembatalan hasil pemilu melalui mekanisme hukum.
Namun, laporan tersebut belum merinci kapan gugatan akan diajukan maupun dasar hukum yang akan digunakan.
Di sisi lain, Mahkamah Pemilihan Tinggi telah menyatakan hasil penghitungan suara secara matematis memastikan kemenangan Lula da Silva.
Dengan demikian, hasil pemilihan presiden Brasil kini menghadapi penolakan dari kubu Bolsonaro meskipun penghitungan suara menunjukkan keunggulan Lula.





Komentar (0)