Waspada, Penggunaan Vape Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan Paru-Paru

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan rokok elektrik atau vape kerap dianggap sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional.

Namun, anggapan itu perlu diwaspadai karena vape memiliki risiko bagi kesehatan. Salah satunya bisa menggangu sistem pernapasan.

BACA JUGA: IPW Desak Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Vape, Ini Alasannya

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Profesor Tjandra Yoga Aditama dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (25/10).

Dia menngungkapkan WHO menyatakan bahwa vape sendiri sudah berdampak buruk bagi kesehatan.

BACA JUGA: Pakar Kriminologi Sebut Larangan Total Vape Berisiko Picu Pasar Gelap

"Karena mengandung nikotin (bahkan jenis yang disebut tidak ada nikotinnya maka ternyata ada juga mengandung nikotin), bahan toksik dan bahan perasa (‘flavor’),” kata Prof Tjandra.

Dia mengatakan bahwa salah satu dampak buruk penggunaan vape terhadap kesehatan paru-paru adalah “e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI)” atau cedera paru-paru, seperti yang disampaikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.

BACA JUGA: NRT dan Vape Punya Fungsi Berbeda, Perokok Dewasa Perlu Tahu Risikonya

Selain itu, lanjut Tjandra, menurut WHO ada dampak buruk lain pada kardioavaskuler, gangguan janin dan perkembangan otak pada anak dan remaja.

“Kalau di dalam vape ada tambahan narkotik seperti etomidate maka tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi,” ujar Tjandra, profesor kehormatan di Universitas Griffith itu.

Tjandra mengatakan publikasi WHO Wilayah Pasifik Barat (WPRO) mencatat ada dua belas negara yang melarang penjualan rokok elektrik di negaranya.

Di dunia, sudah ada sekitar 35 negara yang melarang rokok elektrik ENDS (electronic nicotine delivery system).

Dia mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia yang melarang penggunaan vape tersebut.

“Kita sangat mendukung pandangan BNN yang melarang penggunaan vape (rokok elektrik) karena berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa persebaran narkotika melalui produk vape atau rokok elektrik merupakan ancaman nyata bagi generasi muda yang sedang berkembang dan harus segera dihentikan.

"Oleh karena itu, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat," kata Sekretaris Utama BNN Irjen Pol Asep Saepudin, di Bandarlampung, Senin. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Gagalkan Peredaran Vape Narkotika Senilai Rp34,9 Miliar


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Moto3 Australia Dibatalkan, Veda Ega Gagal Unjuk Gigi dari Pole Position
• 18 jam lalu
0
thumb
Siapa yang Memegang Keputusan Perang terhadap Iran. AS atau Israel?
• 20 jam lalu
0
thumb
Para Gen Z Penjaga Satwa, Menapaki Jalan di Lembaga Konservasi
• 1 jam lalu
0
thumb
Survei IPO: 66% Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo
• 11 jam lalu
0
thumb
Mendagri Minta Pemda Optimalkan Bantuan Karhutla dari Presiden Sebesar Rp1,24 T
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.