Penegakan Hukum terkait Karhutla Tak Boleh Terkendala Kepentingan Asing

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tak boleh terkendala kepentingan asing. Hal tersebut disuarakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), merespons polemik teranyar menyangkut aspek diplomasi.

“Jangan sampai kita terlihat lebih sibuk menjaga perasaan negara lain daripada memastikan keadilan bagi rakyat sendiri. Diplomasi harus memperkuat posisi Indonesia, bukan membuat kita ragu mengusut dugaan pelanggaran yang merugikan bangsa. Kalau ada bukti, tindak. Kalau tidak ada, jelaskan secara terbuka. Sesederhana itu,” kata Ketum KNPI Haris Pertama dalam keterangan tertulis, Minggu, 25 Oktober 2026.

Haris menyayangkan pernyataan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal yang menilai tudingan Singapura berkonspirasi menjatuhkan ekonomi Indonesia sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Haris mengingatkan jangan sampai pembelaan terhadap hubungan baik dengan negara tetangga membuat kepentingan nasional dan penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terkait karhutla kehilangan perhatian.

Haris menegaskan, Indonesia tidak membutuhkan pembelaan membabi buta terhadap negara mana pun. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian mengungkap fakta, mengusut dugaan pelanggaran korporasi, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jaringan bisnis atau kepentingan lintas negara.

“Saya menyayangkan cara Dino Patti Djalal membingkai persoalan ini. Jangan sampai kita terlalu sibuk meyakinkan publik bahwa Singapura tidak mungkin merugikan Indonesia, tetapi justru kurang memberi perhatian pada pertanyaan mendasar, siapa yang bertanggung jawab atas karhutla, siapa yang menikmati keuntungan dari penguasaan lahan, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan kerusakan lingkungan?” kata Haris. 

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Dok. Kemenhut.

Baca Juga :

Penegakan Hukum Karhutla Didorong Memperjelas Tanggung Jawab Korporasi


Menurut Haris, hubungan diplomatik yang baik tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Persahabatan antarnegara dan penegakan hukum merupakan dua hal yang bisa berjalan bersamaan. Bahkan, hubungan bilateral yang sehat semestinya dibangun di atas keterbukaan dan kesediaan bekerja sama ketika terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan kedua negara.

“Kalau memang tidak ada konspirasi, buktikan bahwa tidak ada konspirasi. Kalau perusahaan tertentu diduga terlibat dalam karhutla, biarkan aparat mengusutnya sampai tuntas. Jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu tidak masuk akal hanya karena menyangkut negara yang selama ini menjadi mitra Indonesia. Negara sahabat bukan berarti negara yang kepentingan bisnisnya tidak boleh diperiksa. Itu logika yang harus kita pegang,” kata Haris.

Haris menilai, persoalan ini harus ditempatkan dalam konteks kepentingan nasional. Indonesia memiliki kewajiban melindungi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan hak warga negara atas udara bersih. Karena itu, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pertimbangan citra diplomatik atau kekhawatiran terhadap hubungan ekonomi dengan negara tetangga.

Haris menegaskan, semestinya seluruh pihak mendukung Polri yang sudah mengungkap penetapan 11 korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla, termasuk tiga perusahaan penanaman modal asing. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan pengganti pembuktian di pengadilan.

"Perkembangan tersebut seharusnya menjadi alasan bagi semua pihak untuk mendukung penyelidikan secara serius, bukan justru terjebak dalam perdebatan mengenai apakah kecurigaan terhadap kepentingan asing masuk akal atau tidak," kata Haris.

Menurut dia, fakta aparat Indonesia sedang menangani perkara karhutla yang menyeret korporasi. Singapura juga sedang melakukan langkah hukum terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran di Indonesia. 

"Maka, pertanyaan kita sederhana, bagaimana memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diperiksa dan diproses sesuai hukum? Jangan sampai perdebatan diplomatik malah mengalihkan perhatian dari penuntasan perkara,” ujar Haris.

Dia juga mengingatkan bahwa persoalan karhutla bukan sekadar urusan kabut asap yang mengganggu negara tetangga. 

"Kebakaran hutan dan lahan berdampak langsung terhadap masyarakat Indonesia, mulai dari gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga biaya besar yang harus ditanggung negara untuk pemadaman dan pemulihan lingkungan," kata Haris.

Haris mendesak aparat penegak hukum menelusuri titik awal kebakaran, status penguasaan lahan, pemegang konsesi, hubungan antara perusahaan induk dan anak usaha, serta kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran terhadap kebakaran. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pengendali korporasi, proses hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Jangan hanya berani terhadap pelaku kecil di lapangan, sementara pihak yang memiliki modal besar dan jaringan lintas negara tidak tersentuh. Tetapi penegakan hukum juga harus berbasis bukti, bukan sentimen terhadap perusahaan asing. Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab, baik perusahaan nasional maupun asing,” tegas Haris.

Haris juga mengkritik kecenderungan sebagian elite untuk menjadikan reputasi hubungan bilateral sebagai alasan utama dalam membaca persoalan yang menyangkut kepentingan nasional. Menurut dia, pengalaman diplomatik seharusnya membuat seseorang lebih cermat membedakan antara menjaga hubungan baik dan mengabaikan persoalan yang perlu diselidiki.

“Dino punya pengalaman panjang dalam diplomasi. Justru karena itu, publik berhak berharap agar pandangannya tidak berhenti pada argumen bahwa Singapura membutuhkan stabilitas Indonesia. Kepentingan ekonomi yang saling terhubung tidak otomatis meniadakan kemungkinan terjadinya pelanggaran oleh pelaku usaha. Yang menentukan adalah fakta dan bukti, bukan asumsi bahwa negara yang selama ini bekerja sama dengan kita pasti tidak mungkin memiliki persoalan,” kata Haris.

Dia menegaskan, KNPI tidak sedang mengajak masyarakat memusuhi Singapura atau membangun sentimen antiasing. Haris meminta agar hubungan kedua negara diarahkan untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum, pertukaran informasi korporasi, pengawasan konsesi, dan pencegahan kebakaran hutan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengenal Djuanda Kartawidjaja, Pahlawan Pemersatu Laut Nusantara di Uang Rp50.000
• 15 jam lalu
0
thumb
Demo Rusuh Sepanjang Akhir Pekan di Prancis, 1.314 Orang Ditangkap
• 8 jam lalu
0
thumb
Akses Jualan Ditutup demi City Night Race, Pedagang Kecil Surabaya Kehilangan Penghasilan
• 22 jam lalu
0
thumb
Kanye West Beri Penghormatan kepada Michael Jackson saat Konser di Jakarta
• 14 jam lalu
0
thumb
Rybakina juara Ningbo Open 2026
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.