SRAGEN, KOMPAS.TV - Satresnarkoba Polres Sragen, Jawa Tengah mengungkap 7 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang September 2026. 11 tersangka ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur.
Seorang pria berinisial AR, 30 tahun ditangkap di Desa Ngepringan, Sragen, Jawa Tengah.
Terduga pelaku ditangkap di depan rumahnya usai menerima paket dari jasa belanja online.
Dari paket tersebut, polisi menyita 1.001 butir obat keras jenis triheksifenidil serta 151 butir obat lainnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari tujuh kasus narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya yang diungkap Satresnarkoba Polres Sragen sepanjang September 2026.
Dari tujuh kasus tersebut, polisi menangkap 11 tersangka, terdiri dari sembilan orang dewasa dan dua anak.
Polisi juga menyita sabu seberat 1,28 gram, ganja 29,6 gram, tembakau sintetis 11,52 gram dan ratusan butir obat berbahaya berbagai jenis.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bangka Belitung, 50 Gram Sabu Disita | BORGOL
#narkoba #sragen #sabu
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- narkoba
- kasus narkoba
- sragen
- sabu
- ganja
- tersangka narkoba






Komentar (0)