PELALAWAN — Seorang pria berinisial Iman (30) diduga membunuh kakak kandungnya, Deni Nurdiansyah (36), menggunakan parang di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pembagian harta warisan keluarga.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan mengatakan, kejadian tragis itu terjadi pada Kamis 22 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah orangtua keduanya.
Sebelum kejadian, Deni mendatangi rumah orangtuanya untuk mencari Iman. Kedatangan korban disebut berkaitan dengan perselisihan yang sebelumnya terjadi antara Iman dan teman korban.
Saat mengetahui kakaknya datang, Iman mengambil parang dari dapur dan menghampiri korban yang berada di depan pintu rumah. Ketika Deni hendak membuka pintu, pelaku diduga langsung membacok kepala korban.





Komentar (0)