jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendesak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditindak tegas serta diwajibkan memulihkan lingkungan yang rusak.
Politikus Fraksi PKS itu menegaskan pemerintah berwenang menyegel atau menghentikan sementara aktivitas di lokasi yang diduga menjadi sumber kebakaran, meski belum ada putusan hukum tetap.
BACA JUGA: Tolong! Asap Karhutla Makin Membahayakan Warga Palangka Raya Kalteng
Menurut Ateng, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kebakaran berulang selama proses penyidikan berlangsung.
"Pemerintah, sebelum diputuskan bersalah atau tidaknya, berhak untuk melakukan penyegelan sementara atau penghentian sementara," kata Ateng di Jakarta, Sabtu (24/10).
BACA JUGA: Respons Kalam Salan, Legislator: Indonesia Bekerja Urus Karhutla, Bukan Cuma Bicara
Meski demikian, penyegelan harus dilakukan secara proporsional. Pemerintah cukup membatasi aktivitas di lokasi yang berkaitan dengan kebakaran, tanpa menghentikan seluruh operasional perusahaan.
"Penyegelan itu atau penghentian sementara itu dimaksudkan untuk jangan sampai terjadi pengulangan kebakaran dalam proses penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: Gus Muhaimin Santuni Petugas Karhutla di Kalsel, Salurkan Air Bersih hingga Sembako
Ateng juga mengingatkan bahwa pemberian denda saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan karhutla. Pelaku yang terbukti bersalah harus turut bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan.
"Selain namanya denda, itu juga ada upaya-upaya untuk melakukan pemulihan lingkungan. Itu diwajibkan untuk melakukan pemulihan," tegasnya.
Dia menjelaskan dampak kebakaran hutan tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga menghilangkan keanekaragaman hayati yang sulit dikembalikan seperti semula.
"Mungkin dari sisi tanaman bisa dipulihkan, tapi keanekaragaman hayati lainnya yang hilang itu juga sudah sulit untuk dikembalikan," tuturnya.
Karena itu, Ateng menilai pemulihan ekosistem harus menjadi bagian utama penanganan karhutla, selain penegakan hukum terhadap pelaku.
Terkait regulasi, dia berpandangan Indonesia telah memiliki aturan yang memadai untuk melindungi lingkungan hidup. Pemerintah juga tengah menyusun aturan terkait perubahan iklim.
"Kalau dari sisi regulasi, saya pikir sudah cukup, baik itu sudah ada di undang-undang lingkungan hidup, kemudian ada juga yang sekarang kita susun, terkait perubahan iklim," pungkasnya. (kkp/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra





Komentar (0)