Viral Maling Gagal Curi Motor di Bekasi Dikepung hingga Minta Ampun

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Bekasi -

Maling gagal mencuri motor setelah ketahuan warga di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pelaku dikepung warga di pos satpam hingga minta ampun.

Kejadian tersebut terekam video amatir dan viral di media sosial. Pelaku seorang pria yang belakangan diketahui berinisial M (29) itu terjebak di pos satpam apartemen setelah terkepung massa.

"Keluar lu.... Keluar lu," teriak warga geram.

Pelaku panik hingga menodongkan benda mirip pistol dari dalam pos satpam tersebut. Namun, pelaku akhirnya menyerahkan pistol tersebut dan memohon ampun.

"Siniin becengnya," teriak warga lain.

"Kan dibilang beceng maenan itu," ujar warga lainnya setelah mengamankan benda tersebut.

Warga terus mendesak pelaku untuk keluar dari pos satpam. Di sisi lain pelaku berusaha menahan pintu hingga beberapa warga mencoba membuka pintu.

Baca juga: Setelah 4 Hari, Kebakaran Gudang di Jatiuwung Tangerang Padam

Warga yang emosional mendobrak pintu satpam. Seorang satpam terlihat mencoba melerai, tapi warga sudah telanjur emosi hingga akhirnya memukuli pelaku.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Cikarang Barat.

"Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto saat dihubungi, Jumat (23/10/2026).

Peristiwa bermula saat pelaku beraksi di sebuah minimarket di Kalijaya pada Kamis (22/10) pukul 01.30 WIB. Pelaku menggasak sepeda motor karyawan minimarket yang sedang bekerja.

"Motor diketahui dibawa kabur pelaku, saksi berteriak maling dan bersama warga melakukan pengejaran," ujarnya.

Pelaku lalu berhasil diamankan usai terjebak di pos satpam di apartemen kawasan tersebut saat berupaya kabur usai aksinya ketahuan. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cikarang Barat. Dua rekan pelaku masih DPO dan dalam pengejaran," tuturnya.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Bocah yang Hilang 2 Hari di Bogor Ditemukan Tewas dalam Sumur Balai RW




(wnv/mea)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bisnis Sampah Sumut Naik Kelas, Berhasil Pangkas 5.070 Ton Emisi CO2 
• 6 jam lalu
0
thumb
Prabowo Sebut Ada 5 IUP Tambang Bernilai Rp 5.400 T, Bahlil Ungkap Lokasinya
• 8 jam lalu
0
thumb
KPK Panggil Bos PT Bela Parahiyangan Terkait Suap HGB di ATR/BPN
• 9 jam lalu
0
thumb
Aijing A2O Lite Terseret Kasus Dugaan Utang Orang Tua
• 15 jam lalu
0
thumb
Dari Pahlawan Timnas Indonesia Jadi Penghangat Bangku Cadangan, Ini Nasib 4 Pemain Garuda usai FIFA ASEAN Cup
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.