Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap penjualan sisik trenggiling yang dihimpun di sebuah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dua orang tersangka ditangkap.
"Diamankan dua tersangka yang berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang beserta mobil pikap dan timbangan digital," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Haryanto dalam jumpa pers, Jumat (23/10/2026).
Kasus diungkap pada 6 Oktober 2026 setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah, di dalam kontrakan itu ditemukan belasan karung berisi sisik trenggiling.
"Ditemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram. Barang dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman," jelasnya.
Sisik trenggiling itu rencananya akan dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025. Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, dan penerima," kata dia.
"Pertanggungjawaban masing-masing tersangka didasarkan pada peran dan alat bukti dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, tentu nanti rincian pasal-pasalnya akan disampaikan," jelasnya.
(wnv/fca)






Komentar (0)