Menteri UMKM: Diskon biaya marketplace untuk UMK jual produk lokal

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan fasilitas pemotongan biaya layanan minimal 50 persen di platform perdagangan digital atau marketplace khusus diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), yang menjual produk buatan dalam negeri.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diberikan guna melindungi produsen lokal sekaligus meredam beban biaya layanan yang tinggi di platform digital.

"Mulai 25 Oktober 2026, mereka sudah bisa menikmati fasilitas diskon biaya 50 persen ini," kata Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan skema insentif potongan biaya layanan ini bersifat permanen tanpa batas waktu, selama pelaku usaha masih berada dalam kategori usaha mikro dan kecil dan konsisten memasarkan produk lokal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Sementara, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Untuk mendapat fasilitas tersebut, pelaku UMK wajib terdaftar dalam sistem terpadu aplikasi SAPA UMKM.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menambahkan bahwa pengelola platform digital diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk memverifikasi entitas merchant atau penjual serta daftar nomor kode barang (Stock Keeping Unit/SKU) yang diajukan dari data SAPA UMKM.

Proses verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang dijual benar-benar hasil produksi dalam negeri.

Fasilitas pemotongan biaya layanan ini diprioritaskan untuk produk kriya (craft) dan busana (fashion), dan dikecualikan bagi kategori makanan siap saji dan produk elektronik.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu mengimbangi maraknya produk-produk impor berharga murah di platform digital.

Baca juga: UMKM dapat potongan biaya marketplace 50 persen mulai 25 Oktober

Baca juga: Asosiasi sebut insentif potongan biaya lokapasar masih dibahas

Baca juga: Kementerian UMKM ungkap alur potongan biaya lokapasar 50 persen


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Veda Ega Pratama Hadapi Ujian Berat di Moto3 Australia, Bos Honda Team Asia Soroti Cuaca
• 15 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa Demo di Patung Kuda Bubar Usai Sampaikan Tuntutan, Jalan Dibuka Lagi
• 8 jam lalu
0
thumb
Produksi Jutaan Tramadol, Pabrik di Sukoharjo Punya Izin Jadi Pabrik Kardus
• 14 jam lalu
0
thumb
4 Tips Keluar dari Krisis Hidup di Usia 20-an
• 10 jam lalu
0
thumb
Menurut Psikolog, Kalimat Ini Bisa Bikin Orang Manipulatif Diam Tak Berkutik
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.