Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Perangkat desa setempat menyebut lokasi itu berizin sebagai pabrik kardus dan botol.
"Menurut informasi dari Pak RT dan pemilik gedung, izinnya untuk pabrik kardus dan botol," kata Bayan Kadus I, Desa Wirogunan, Kartasura, Caka Dalma Putranto, saat ditemui di Kantor Desa Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, dilansir detikjateng, Kamis (22/10/2026).
Caka mengaku datang ke lokasi pada Kamis (15/10) usai diberitahu Bhabinkamtibmas soal adanya penggerebekan di lokasi. Setiba di lokasi, Caka saat itu tidak diperbolehkan masuk.
"Kayaknya (penggerebekan) Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, saya dikabari Pak Bhabinkamtibmas sekitar pukul 16.00 WIB. Di sana sudah ada petugas dari Polda Metro Jaya. Saya hanya beraktivitas di luar, di area parkiran. Saya tidak diperbolehkan masuk ke dalam," ujar dia.
Caka saat itu tidak mengetahui apa saja yang diamankan pihak kepolisian. Ia mengaku baru mengetahui lokasi itu sebagai pabrik obat ilegal setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut.
"Barang buktinya berupa kotak-kotak atau kardus. Namun, saya tidak tahu persis barang apa saja yang diangkut. Namun, ternyata gudang itu digunakan untuk pabrik obat terlarang, seperti yang disampaikan dalam rilis Polda Metro Jaya," jelasnya.
Caka menuturkan, pabrik tersebut baru satu bulan beroperasi.
"Berdasarkan informasi perjanjian sewa menyewa, penyewaannya dimulai pada 9 September 2026. Jadi, kemungkinan baru sekitar sebulan beroperasi," bebernya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)






Komentar (0)