Ringkasan Berita:
- Tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan menangkap MA pada Senin (19/10/2026) atas dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi di SPBU Raci, Kecamatan Bangil.
- Polisi menyebut MA diduga membeli hingga 250 liter Pertalite per hari sejak akhir 2024 untuk dijual kembali ke sejumlah toko kelontong dan toko Madura di wilayah Kecamatan Gondangwetan dan sekitarnya.
- Tersangka diduga menggunakan lima barcode MyPertamina milik anggota keluarganya dan memindahkan BBM dari tangki mobil ke galon untuk dijual kembali.
- Polisi masih mendata jaringan pengecer yang diduga menerima pasokan Pertalite tersebut. MA dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi.
Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MA asal Kabupaten Pasuruan ditangkap Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan karena diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Polisi menyebut tersangka mampu membeli hingga 250 liter Pertalite per hari untuk dijual kembali ke sejumlah toko kelontong dan toko Madura di wilayah Kabupaten Pasuruan.
MA ditangkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Raci 5467123, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga praktik tersebut telah dilakukan MA sejak akhir 2024. Pertalite yang dibeli kemudian dijual kembali kepada sejumlah pengecer, terutama di Kecamatan Gondangwetan, termasuk kawasan Warungdowo.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, pengawasan distribusi BBM bersubsidi terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
“Kami akan terus mengawasi kegiatan penyaluran BBM bersubsidi ini sehingga tidak terjadi kelangkaan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Apabila terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan dalam pembelian BBM subsidi ini untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tentu akan memicu keresahan masyarakat,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono.
Irawan menjelaskan, penindakan tersebut merupakan respons atas aduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM. Pengawasan dilakukan agar BBM bersubsidi yang disediakan pemerintah dapat disalurkan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penjualan kembali secara ilegal.
Dalam menjalankan aksinya, MA diduga menggunakan lima barcode MyPertamina milik anggota keluarganya untuk melakukan pembelian BBM. Setelah mengisi Pertalite di SPBU menggunakan mobil Suzuki APV berwarna cokelat metalik bernomor polisi L 1708 BO, tersangka kemudian memarkirkan kendaraannya di tempat sepi.
Polisi menduga tersangka melepas selang tangki mobil untuk memindahkan Pertalite ke ember plastik hitam dan 13 galon bekas air mineral Le Minerale berkapasitas 15 liter. Petugas juga mengamankan lima galon kosong, corong, lembar nota transaksi, serta satu unit ponsel Vivo X200 Pro yang disebut berisi delapan barcode.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, Pertalite yang diduga diperoleh melalui praktik tersebut dijual ke sejumlah toko kelontong di Kecamatan Gondangwetan. Polisi masih mendata jaringan pengecer yang diduga menerima pasokan BBM dari tersangka, termasuk toko Madura.
“Berdasarkan fakta-fakta dari keterangan tersangka, BBM Pertalite tersebut dijual ke beberapa toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondangwetan, dan kami masih melakukan pendataan jaringan toko-toko tersebut termasuk di antaranya toko Madura. Keuntungan tersangka dari penjualan ini sekitar Rp1.000 per liter, sehingga dalam sebulan dia mampu mengantongi keuntungan bersih Rp4 juta hingga Rp5 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi.
Rizky mengatakan, pendataan terhadap pemilik toko yang diduga menampung BBM bersubsidi dari MA masih berlangsung. Penyidik berupaya menelusuri jalur distribusi tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dan mencegah berlanjutnya penjualan BBM bersubsidi di luar mekanisme yang ditetapkan.
Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan kini berfokus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Kepolisian juga menyatakan akan melanjutkan pengawasan terhadap jalur distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini kami lakukan untuk menjawab keresahan masyarakat agar tidak terjadi kepanikan atau panic buying. Seluruh berkas perkara akan segera kami lengkapi dan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” katanya.
Rizky berharap penegakan hukum tersebut dapat mencegah praktik serupa dan memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pihaknya berkomitmen mengawal ketersediaan kebutuhan pokok dan energi bagi masyarakat. [ada/beq]





Komentar (0)