tvOnenews.com - Apakah karyawan kontrak bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000? Pertanyaan ini banyak dicari pekerja menjelang rencana penyaluran bantuan pemerintah pada kuartal IV atau Oktober hingga Desember 2026.
Karyawan kontrak berpeluang menjadi penerima BSU selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Status sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dengan sendirinya membuat seseorang kehilangan kesempatan memperoleh bantuan.
Namun, pekerja perlu memahami bahwa memiliki status karyawan kontrak maupun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan belum otomatis menjamin seseorang mendapatkan BSU.
Penetapan penerima tetap bergantung pada ketentuan dan proses verifikasi yang berlaku.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan rencana penyaluran BSU 2026 kepada sekitar 13,3 juta pekerja. .
Bantuan direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga totalnya mencapai Rp900.000 per penerima jika dibayarkan sekaligus.
Meski begitu, persyaratan teknis dan jadwal pencairan masih perlu mengacu pada pengumuman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Apakah Karyawan Kontrak Bisa Mendapatkan BSU 2026?
Jawabannya, karyawan kontrak berpeluang menerima BSU 2026 jika memenuhi ketentuan resmi program tersebut.
Karyawan kontrak merupakan pekerja yang hubungan kerjanya didasarkan pada PKWT.
Apabila terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka tetap dapat memantau informasi mengenai program bantuan pemerintah untuk pekerja.
Meski demikian, status kontrak bukan satu-satunya faktor yang menentukan kelayakan penerima.
Syarat Penerima BSU 2026
Sambil menunggu pengumuman persyaratan BSU 2026, pekerja dapat mempelajari ketentuan yang digunakan pada penyaluran sebelumnya.
Pada 2025, pedoman BSU diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah.
Secara umum, sejumlah kriteria pada program BSU 2025 meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu kepesertaan yang ditentukan.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan penyesuaian sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku.
4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
5. Memenuhi ketentuan terkait penerimaan bantuan sosial lain sebagaimana diatur dalam kebijakan BSU pada periode tersebut.





Komentar (0)