Pontianak (ANTARA) - Kementerian Agama RI menetapkan Pontianak sebagai Kota Wakaf untuk mendorong pengelolaan aset wakaf secara profesional dan produktif guna memperkuat pemberdayaan umat serta kemandirian ekonomi masyarakat.
“Wakaf ini harus kita lihat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat. Pengelolaannya harus semakin baik dan manfaatnya juga harus bisa dirasakan lebih luas,” kata Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Pontianak, Jumat.
Bahasan menyampaikan hal tersebut saat pembinaan nazir atau pengelola wakaf setelah pencanangan Kota Pontianak sebagai Kota Wakaf dalam rangka Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak, 23 Oktober 2026.
Ia mengatakan, pencanangan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan kota yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga kesejahteraan masyarakat, nilai keagamaan, dan pembangunan sosial berkelanjutan.
Menurutnya, potensi wakaf di Pontianak masih dapat dikembangkan lebih luas. Wakaf tidak hanya berupa tanah untuk masjid, musala, dan lembaga pendidikan, tetapi juga dapat dikelola secara produktif sesuai ketentuan sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Karena itu, Bahasan mendorong peningkatan kapasitas nazir agar mampu mengelola aset wakaf secara profesional, transparan, amanah, dan bertanggung jawab.
Ia menilai pembinaan nazir penting untuk mencegah persoalan administrasi dan sengketa aset wakaf yang berpotensi muncul akibat perbedaan pemahaman antara pengelola dan ahli waris wakif atau pemberi wakaf.
“Kadang wakaf menjadi polemik, bahkan ada ahli waris yang kemudian mempertanyakan kembali aset yang sudah diwakafkan. Hal-hal seperti ini harus kita minimalisir melalui keterbukaan, pemahaman dan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Bahasan menyebutkan, Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agama berperan penting dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai administrasi dan tata kelola wakaf.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Pontianak dalam mendukung kehidupan keagamaan melalui bantuan kepada pondok pesantren, masjid, majelis taklim, guru mengaji, serta pengurus fardu kifayah meskipun di tengah keterbatasan fiskal.
“Apalah artinya pembangunan fisik, gedung tinggi dan megah, tetapi mental spiritual masyarakatnya kosong. Keduanya harus berjalan bersama,” katanya.
Bahasan berharap pencanangan Kota Wakaf dapat memperkuat kolaborasi pemerintah, lembaga keagamaan, nazir, dan masyarakat dalam mengoptimalkan aset wakaf.
Menurutnya, pengelolaan yang transparan dan produktif akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperluas manfaat wakaf untuk memperkuat kepedulian sosial dan kemandirian ekonomi umat bagi generasi sekarang maupun mendatang.
Baca juga: Sembilan kota terima SK Kota Wakaf dari Kemenag
Baca juga: Wakaf yang menolak berhenti
“Wakaf ini harus kita lihat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat. Pengelolaannya harus semakin baik dan manfaatnya juga harus bisa dirasakan lebih luas,” kata Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Pontianak, Jumat.
Bahasan menyampaikan hal tersebut saat pembinaan nazir atau pengelola wakaf setelah pencanangan Kota Pontianak sebagai Kota Wakaf dalam rangka Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak, 23 Oktober 2026.
Ia mengatakan, pencanangan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan kota yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga kesejahteraan masyarakat, nilai keagamaan, dan pembangunan sosial berkelanjutan.
Menurutnya, potensi wakaf di Pontianak masih dapat dikembangkan lebih luas. Wakaf tidak hanya berupa tanah untuk masjid, musala, dan lembaga pendidikan, tetapi juga dapat dikelola secara produktif sesuai ketentuan sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Karena itu, Bahasan mendorong peningkatan kapasitas nazir agar mampu mengelola aset wakaf secara profesional, transparan, amanah, dan bertanggung jawab.
Ia menilai pembinaan nazir penting untuk mencegah persoalan administrasi dan sengketa aset wakaf yang berpotensi muncul akibat perbedaan pemahaman antara pengelola dan ahli waris wakif atau pemberi wakaf.
“Kadang wakaf menjadi polemik, bahkan ada ahli waris yang kemudian mempertanyakan kembali aset yang sudah diwakafkan. Hal-hal seperti ini harus kita minimalisir melalui keterbukaan, pemahaman dan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Bahasan menyebutkan, Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agama berperan penting dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai administrasi dan tata kelola wakaf.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Pontianak dalam mendukung kehidupan keagamaan melalui bantuan kepada pondok pesantren, masjid, majelis taklim, guru mengaji, serta pengurus fardu kifayah meskipun di tengah keterbatasan fiskal.
“Apalah artinya pembangunan fisik, gedung tinggi dan megah, tetapi mental spiritual masyarakatnya kosong. Keduanya harus berjalan bersama,” katanya.
Bahasan berharap pencanangan Kota Wakaf dapat memperkuat kolaborasi pemerintah, lembaga keagamaan, nazir, dan masyarakat dalam mengoptimalkan aset wakaf.
Menurutnya, pengelolaan yang transparan dan produktif akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperluas manfaat wakaf untuk memperkuat kepedulian sosial dan kemandirian ekonomi umat bagi generasi sekarang maupun mendatang.
Baca juga: Sembilan kota terima SK Kota Wakaf dari Kemenag
Baca juga: Wakaf yang menolak berhenti






Komentar (0)