Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan berkas laporan hasil penilaian ganti kerugian atau restitusi bagi korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat. Nilai ganti rugi penghitungan LPSK terhadap 5.102 korban yang memenuhi persyaratan mencapai Rp 1.076.021.883.889 atau Rp 1 triliun.
Penyerahan berkas laporan penilaian restitusi dilakukan oleh Ketua LPSK Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman pada Rabu (21/10). Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak korban untuk memperoleh restitusi atau ganti kerugian atas tindak pidana yang dialami.
Achmadi menjelaskan, LPSK membuka permohonan hak restitusi bagi korban perkara TPPU PT DSI sejak 1 April hingga 16 Mei 2026. Selanjutnya, pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026, LPSK melakukan verifikasi dan penghitungan terhadap permohonan yang masuk dan sebanyak 5.102 korban dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materiil.
“LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp 1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan,” ujar Achmadi.
Menurut Achmadi, hasil penghitungan yang telah diserahkan dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Achmadi juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung melalui Kejari Depok, serta OJK atas kolaborasi dan sinergi dalam mendukung penyelesaian penghitungan restitusi bagi korban PT DSI. Menurutnya, pemenuhan hak restitusi merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan bagi korban tindak pidana.
"Kami menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung melalui Kejari Depok, serta OJK yang telah mendukung proses penghitungan restitusi korban dalam perkara PT DSI,” ujar Achmadi.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan nilai kerugian riil korban. Sementara itu, keputusan akhir mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan restitusi, termasuk nominal yang dapat diberikan kepada korban, merupakan kewenangan Majelis Hakim dan akan ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman mengatakan, hasil penghitungan restitusi bagi 5.102 korban Dana Syariah Indonesia (DSI) telah diserahkan LPSK kepada Kejari Depok. Hasil tersebut selanjutnya akan disampaikan dalam persidangan, dengan penjelasan lebih terperinci dari ahli yang dihadirkan LPSK.
Ia menjelaskan, dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat, hasil verifikasi OJK dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban. Namun, berdasarkan mekanisme pengajuan restitusi yang berlaku, korban yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan melengkapi persyaratan administrasi sebanyak 5.102 korban untuk dilakukan penghitungan restitusi.
“Dari sekitar 14 ribu korban yang telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi. Hasil penghitungan tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan akan disampaikan dalam persidangan,” ujar Arif Budiman.
Verifikasi Berdasarkan Dokumen dan Data Lintas LembagaDalam proses penilaian restitusi, LPSK melakukan verifikasi dengan mempertimbangkan dokumen yang disampaikan para pemohon, data korban, serta informasi dari instansi terkait.
Dokumen permohonan yang diperiksa antara lain surat permohonan restitusi dari lender atau korban, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar nominal akun pada dasbor DSI, dan mutasi rekening. LPSK juga menggunakan data korban beserta surat keterangan korban dari Bareskrim Polri serta data lender dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam menghitung kerugian riil korban pada perkara dengan dugaan skema Ponzi, LPSK menerapkan pendekatan yang memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima korban selama masa investasi sebagai bagian dari dana yang berasal dari skema kejahatan. Pendekatan ini digunakan untuk memperoleh nilai kerugian riil secara objektif.
Berdasarkan informasi perkara, dugaan tindak pidana berkaitan dengan penggunaan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah sebagai modus untuk menjalankan skema Ponzi dan penipuan investasi berskala besar, antara lain melalui manipulasi proyek fiktif dengan menggunakan data peminjam (borrower) yang telah ada. Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain, meliputi penggelapan dalam jabatan, penipuan termasuk melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen yang sah.






Komentar (0)