Prabowo Sebut Ada Korporasi yang 19 Kali Langgar Aturan Terkait Karhutla

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto mengatakan ada perusahaan yang telah berulang kali melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan catatannya, ada indikasi banyak perusahaan asing yang harus bertanggung jawab atas masalah tersebut.

“(Mereka) diberi konsesi belasan tahun, ada yang melanggar tiga kali, empat kali, (bahkan) ada yang melanggar hingga 19 kali,” kata Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakortas TPAKD) di Jiexpo Kemayoran, Kamis (22/10).

Mengetahui hal tersebut, Prabowo memutuskan agar mencabut izin bagi perusahaan yang sudah melanggar aturan dalam dua atau tiga kali.

Prabowo hingga saat ini masih enggan menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud. Meski menurutnya sejumlah negara mengolok-olok dan menghina Indonesia terkait penanganan karhutla.

“Padahal banyak (pihak) yang harus bertanggung jawab itu perusahaan (negara asing) yang ada disini. Nanti pada saatnya kami umumkan nama-nama itu,” ujarnya.

Prabowo mengatakan tidak apa-apa untuk mencabut izin tersebut, sebab menurutnya banyak anak Indonesia yang memiliki kemampuan untuk mengelola hutan dan perkebunan. Menurutnya lebih baik negara mengalihkan pengelolaan konsesi kepada anak Indonesia.

Oleh sebab itu, dia menyebut edukasi merupakan hal penting yang harus diajarkan kepada rakyat Indonesia.

“Saya yakin tidak mungkin ada orang Kalimantan yang hidupnya dari situ rela hutannya dibakar. Tidak mungkin (pelakunya) rakyat setempat, pasti ada orang-orang yang tidak punya rasa cinta kepada Indonesia,” ucapnya.

Ada 11 Korporasi Tersangka Karhutla, 3 Diantaranya Asing

Kepala Kepolisian RI Suyudi Ario Seto menyebut kepolisian telah menetapkan 11 tersangka korporasi dalam kasus karhutla di Indonesia. Tiga di antaranya merupakan perusahaan asing atau penanaman modal asing (PMA). 

“Kami sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya PMA. Tetapi, sementara masih dalam proses,” kata Suyudi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan usai Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (21/10). 

Suyudi enggan memerinci nama korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, akan ada waktunya kepolisian akan menjelaskan.

Dia menyebut penindakan terhadap korporasi ini termasuk dalam agenda yang dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski belum dapat menyampaikan lebih rinci, namun dia menyebut penyidikan kasus ini tidak memiliki hambatan. 

“Tidak ada tantangan,” ujarnya.

Suyudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) mengenai korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan ke tingkat penyidikan. Dalam pernyataan pada Senin (19/10), dia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

Suyudi mengatakan, penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan. Kapolri menyebut pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait. 

"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," kata Suyudi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hari Santri 2026, Prabowo Ungkap Peran Pesantren dalam Kemerdekaan Indonesia
• 9 jam lalu
0
thumb
Kembali ke Korea usai Juara Proliga, Megawati Hangestri Langsung Dihadapkan Kenyataan Berat
• 19 jam lalu
0
thumb
Kemenkes Siapkan Rumah Oksigen hingga Mobil Keliling di Wilayah Terdampak Karhutla
• 8 jam lalu
0
thumb
Rupiah Melemah ke Rp18.033 Usai BI Tahan Suku Bunga
• 15 jam lalu
0
thumb
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.