Kisah Transparansi KPU dari Balok Kayu ke Jendela Mika

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Di sudut Museum Perjalanan Pemilu di kantor KPU Kota Jakarta Timur, sebuah kotak kayu jati tua terpajang di dalam kubus kaca. Kotak itu dipakai pada Pemilu 1955, pemilu pertama di Indonesia, dengan papan tebal berwarna cokelat keemasan yang guratan seratnya masih jelas. Tak ada celah untuk mengintip isinya, hanya satu lubang sempit di penutup atas untuk memasukkan kertas suara dan cantelan gembok besi di bagian depan.

Beberapa langkah dari sana, tersimpan bilik suara seng abu-abu Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 dan kotak logam bersegel merah Pilkada Kendari 2017. Namun, tatapan mata pengunjung niscaya terpaku pada deretan kotak karton putih Pemilu 2024 di rak etalase bawah.

Kotak-kotak itu berlabel resmi warna-warni, kuning untuk DPR RI (TPS 055), abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden (TPS 175 Cibubur), serta biru untuk DPRD Provinsi (TPS 52 Ciracas). Tepat di bagian depan kotak karton putih itu terpasang jendela mika bening berukuran 17 sentimeter x 20 sentimeter, hasil terobosan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023. Lewat jendela itu, siapa pun bisa memantau isi kotak tanpa perlu membuka gembok atau merusak segel.

Baca JugaTransparansi dalam Pemilu, Harus Diutamakan

Dalam tujuh dekade, kotak suara berubah dari balok kayu yang tertutup rapat menjadi wadah yang isinya bisa dilihat dari luar. Perubahan itu bukan sekadar soal bahan dan bentuk, melainkan soal bagaimana pemilih diberi kesempatan menyaksikan sendiri perjalanan suaranya, dari dicoblos hingga mendarat di dasar kotak.

Koleksi di Museum KPU Jakarta Timur merekam patahan-patahan penting transisi politik republik. Di samping kotak 1955, berdiri replika kotak suara kayu bertuliskan "TPS 02 Kelurahan Gondangdia Jakarta Pusat"—tempat Presiden Soeharto mencoblos pada Pemilu 1997.

Berjajar pula kotak kayu bersekat tiga warna yang dipakai pada masa itu: kuning untuk DPR, putih untuk DPRD Tingkat I, dan biru untuk DPRD Tingkat II. Bentuknya lebih tertata mengikuti jenis pemilihan, tetapi isinya tetap tersembunyi di balik kayu tebal bergembok besi.

Memasuki era Reformasi, bahan kotak beralih ke logam aluminium dan seng yang kuat namun pejal. Salah satu koleksi museum memperlihatkan kotak bertuliskan "Kotak Suara Digunakan pada Pemilu Tahun 2009 di Kepulauan Sula" serta kotak Pilgub DKI 2012 dari TPS Jati. Publik kala itu masih tidak bisa melihat isinya tanpa membuka kotak secara paksa.

Selain bobotnya yang mencapai 7 kilogram per unit dan membebani APBN ratusan miliar rupiah untuk sewa gudang penyimpanan, dinding logam yang pejal memelihara kecurigaan bahwa kotak rentan diintervensi saat perjalanan distribusi melintasi pulau. Baru pada Pemilu 2019 kotak beralih ke karton dupleks, dan disempurnakan pada 2024 dengan panel mika transparan.

Keterbukaan kini tidak lagi berhenti di kotak suara transparan yang mengawal akuntabilitas di TPS. Dari hulu hingga hilir, manajemen rantai pasok logistik pemilu, mulai dari pabrik percetakan, pengadaan, hingga distribusi kotak suara, bilik suara, surat suara, tinta, segel, hingga alat pencoblos ke pelosok pulau terluar, dipantau secara terpusat melalui Silog (Sistem Informasi Logistik). Melalui sistem ini, publik dan pengawas dapat melacak pergerakan logistik secara langsung dan memitigasi potensi kekurangan surat suara.

Baca JugaMenjaga Keadilan dan Transparansi dalam Pemilu

KPU pun menjelma menjadi lembaga penyelenggara dengan ekosistem perangkat lunak terlengkap di Indonesia. Selain Silog, ada Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang mencatat verifikasi kepengurusan dan anggota partai; Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan) untuk penataan daerah pemilihan; dan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) yang mengelola lebih dari 204 juta pemilih secara daring.

Ada pula Silon (Sistem Informasi Pencalonan) yang mendokumentasikan berkas syarat calon dari DPR hingga kepala daerah, Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye), Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), dan (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) JDIH sebagai pusat keterbukaan regulasi.

Puncaknya adalah Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik), yang mengunggah foto formulir Model C. Hasil langsung dari TPS itu memungkinkan perolehan suara dapat dipantau oleh pemilih di seluruh pelosok negeri secara seketika.

Namun, lompatan digital ini melahirkan pertanyaan mendasar, jika kotak suara fisik kini begitu tembus pandang lewat jendela mika, apakah sistem informasi digital di belakangnya sudah benar-benar setransparan itu?

Di balik deretan server dan sistem informasi yang dibangun, pertanyaan paling esensial dari transformasi ini adalah, sejauh mana transparansi digital tersebut benar-benar bermakna bagi pemilih?

Transparansi Digital

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy S Umboh, menegaskan bahwa dalam tata kelola demokrasi Indonesia, KPU adalah titik pusat (center point) sekaligus pilar utama kedaulatan rakyat. Maka, di era disrupsi digital saat ini, transparansi bukan lagi sekadar pilihan atau formalitas administratif, melainkan keharusan mutlak.

Lompatan digital ini melahirkan pertanyaan mendasar, jika kotak suara fisik kini begitu tembus pandang lewat jendela mika, apakah sistem informasi digital di belakangnya sudah benar-benar setransparan itu?

"Jika KPU merasa sudah transparan, di momentum usia ke-73 tahun ini KPU dituntut untuk melangkah lebih jauh untuk menghadirkan transparansi yang lebih substantif," tutur Rendy di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Ia mencermati, publik dan warganet Indonesia hari ini memiliki karakter yang sangat aktif, vokal, dan kritis dalam mengawasi jalannya pemilu. Namun, kanal transparansi digital yang disediakan KPU kerap kali masih berjalan satu arah (broadcasting).

KPU sebatas mengunggah data dan regulasi ke situs web, tanpa diimbangi ruang interaksi dan edukasi publik yang memadai. Akibatnya, terjadi jeda respons publik atau lagging public response.

Ia mencontohkan pengalaman saat proses pencalonan anggota legislatif dan pilkada. Saat KPU membuka masa uji publik Daftar Calon Sementara (DCS), reaksi masyarakat relatif sepi karena akses profil dan rekam jejak caleg di sistem informasi belum tersosialisasi secara ramah pengguna (user-friendly). Publik baru bereaksi dan meluapkan protes di media sosial ketika calon-calon bermasalah, seperti mantan narapidana korupsi, telah ditetapkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

"Transparansi digital yang ideal tidak boleh pasif. KPU harus mengemas sistem informasinya agar mudah dipahami publik dan membuka ruang uji publik yang interaktif sejak dini, bukan sekadar mengunggah ke sistem lalu menganggap tugas selesai," papar Rendy.

Bagi JPPR, buah dari keterbukaan KPU di era digital bukan diukur dari sekadar tingginya angka pemilih yang datang ke TPS (voter turnout). Lebih dari itu, transparansi adalah jalan menuju partisipasi bermakna (meaningful participation). Ketika KPU membuka akses seluas-luasnya, mulai dari dana kampanye, rekam jejak calon, hingga rekapitulasi suara, maka pemilih tidak lagi mencoblos seperti membeli kucing dalam karung.

Transparansi digital yang ideal tidak boleh pasif. KPU harus mengemas sistem informasinya agar mudah dipahami publik dan membuka ruang uji publik yang interaktif sejak dini, bukan sekadar mengunggah ke sistem lalu menganggap tugas selesai.

Dinamika transparansi digital KPU menemukan panggung ujian terberatnya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat berlangsung sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Praktisi hukum pemilu, Viktor Santoso Tandiasa, menggarisbawahi bahwa kehadiran sistem informasi seperti Sirekap pada hakikatnya adalah perwujudan dari mandat konstitusional keterbukaan informasi publik.

"Sirekap harus dipahami secara tepat dalam arsitektur kepemiluan sebagai instrumen transparansi dan kontrol publik, semacam etalase agar rakyat bisa mengawasi kemurnian suaranya sejak dari TPS," ujar Viktor yang bergabung dengan tim hukum dari HICON Law & Policy Strategies yang menjadi kuasa hukum KPU.

Baca JugaMK Putuskan Nasib 207 Perkara PHPU Pileg, Kandas atau Lanjut Pembuktian

Namun, transparansi di ruang digital membawa konsekuensi pembuktian yang unik. Viktor mencatat, dalam dinamika persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi, pembuktian hukum formal tetap merujuk teguh pada dokumen otentik formulir Model C hasil plano fisik yang direkapitulasi secara manual berjenjang.

Di sinilah letak peran strategis transparansi digital KPU. Menurut Viktor, keterbukaan pindaian formulir C hasil di portal Sirekap justru menjadi modalitas berharga bagi para pencari keadilan pemilu. Publik dan para pihak yang bersengketa dapat membandingkan lembaran fisik di lapangan dengan data yang diunggah secara terbuka.

"Transparansi digital yang ideal tidak boleh pasif. KPU harus mengemas sistem informasinya agar mudah dipahami publik dan membuka ruang uji publik yang interaktif sejak dini, bukan sekadar mengunggah ke sistem lalu menganggap tugas selesai," tutur Viktor.

Transparansi digital yang ideal tidak boleh pasif. KPU harus mengemas sistem informasinya agar mudah dipahami publik dan membuka ruang uji publik yang interaktif sejak dini, bukan sekadar mengunggah ke sistem lalu menganggap tugas selesai.

Dialektika antara dokumen fisik dan teknologi digital di ruang sidang MK menegaskan perjalanan 73 tahun KPU. Keterbukaan sistem informasi bukan sekadar mempublikasikan angka, melainkan memastikan bahwa transparansi yang disajikan memiliki tingkat presisi dan akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kotak suara dari kayu jati 1955 mungkin kasar, berat, dan tanpa jendela intip. Namun, kotak itu dikenang dengan rasa takzim karena integritas moral para penyelenggara pemilunya.

Kini, di usia 73 tahun KPU mengawal suara rakyat dan menjaga demokrasi, kotak suara karton dupleks telah dipasangi jendela mika bening menjadi simbol dari niat baik untuk menghadirkan keterbukaan di hadapan setiap pemilih di bilik suara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Keluarga Buru Oknum yang Diduga Beri Obat dan Alkohol ke Aron Ashab hingga Harus Direhab
• 15 jam lalu
0
thumb
Pasar Diguncang MSCI, Yield SBN RI Tembus 7,4%, Kemenkeu Buka Suara
• 7 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Tekankan Pentingnya Pemda Bangun Ekosistem Ekonomi Berbasis Potensi Daerah
• 4 jam lalu
0
thumb
Uang Palsu Rp 980 Juta Dibawa dari Medan ke Jakarta, 1 Orang Diciduk
• 15 jam lalu
0
thumb
Dari Bekasi hingga Medan, Kemendagri Siapkan 8 Wilayah untuk Olah Sampah Jadi Listrik
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.