Polda Lampung mengungkap kasus peredaran uang palsu lintas Sumatera-Jakarta. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AW di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Kamis (8/10/2026).
Dari tangan AW, polisi menyita 9.800 lembar uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total nominal mencapai Rp 980 juta.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas memeriksa dan menggeledah bus Sempati Star bernomor polisi BL 7776 AA yang melayani rute Medan-Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB.
"Saat melakukan pengecekan dan penggeledahan, ditemukan di atas kabin kursi nomor 28, satu buah kardus merek Le Minerale milik penumpang berinisial AW," kata Yustan.
Setelah diperiksa, kardus tersebut diketahui berisi lima bungkus kertas putih. Di dalamnya, petugas menemukan 9.800 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu.
"AW kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung," ungkapnya.
Kurir Dibayar Rp 50 JutaBerdasarkan hasil pemeriksaan awal, AW diduga mendapat perintah dari seseorang berinisial S atau P untuk membawa uang tersebut dari Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Selain uang yang diduga palsu, penyidik menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit ponsel POCO M7, satu lembar tiket bus Sempati Star rute Medan-Kampung Rambutan atas nama Azizir Wicaksono, serta satu kain sarung bermotif garis-garis.
Yustan mengatakan, AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut, menurutnya, memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VII.
"AW melanggar Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VII," ungkapnya.
Yustan menegaskan, Polda Lampung berkomitmen menindak tegas tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu karena berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas ekonomi.
"Melalui pengungkapan kasus kali ini, Polda Lampung menegaskan komitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum, mengungkap jaringan pelaku hingga tuntas, serta mencegah peredaran uang palsu demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkasnya.






Komentar (0)