Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara tahun 2023-2025.
"KPK kembali menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10).
Delapan tersangka itu, yakni:
Stanley Cicero Haggard selaku Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025;
Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut;
Faisal selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I;
Heri Handoko selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I;
T. Rahmansyah Putra selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut;
Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2;
Munson Ponter Paulus selaku PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut; dan
Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut.
Taufik menjelaskan, para tersangka kecuali Dicky langsung dilakukan penahanan pada hari ini. Dicky belum ditahan karena tak menghadiri pemeriksaan dan akan dipanggil ulang pada Senin (26/10) mendatang.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai dengan 1 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.
Konstruksi PerkaraPerkara ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka yang kini telah diadili, yakni:
Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut;
Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Heliyanto selaku PPK di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut;
Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG;
Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan serta bukti baru yang diperoleh penyidik.
Dari sana, didapatkan informasi bahwa Akhirun dan Rayhan selaku penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Sumut. Komitmen fee itu diduga kemudian diberikan kepada sejumlah pihak, dengan besaran dibagi menurut jenjang jabatan:
Kepala BBPJN Sumut: 4 persen
Kepala Satker PJN Sumut: 4 persen
PPK di BBPJN Sumut: 1 hingga 1,5 perse
Bendahara BBPJN Sumut: 0,5 persen
Pokja BBPJN Sumut: 0,5 persen
Fee diberikan langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik lewat transfer maupun tunai. Penyedia proyek yang tidak memberikan fee diduga berisiko tidak lagi mendapat proyek di lingkungan BBPJN Sumut.
Para tersangka baru ini diduga menerima fee tersebut. Berikut rincianya:
T. Rahmansyah Putra: Rp 3,49 miliar
Dicky Erlangga: Rp 1,77 miliar
Manaek Manaku: Rp 1,25 miliar
Munson Ponter Paulus: Rp 550 juta
Rahmad Parulian: Rp 450 juta
Stanley Cicero Haggard: Rp 300 juta
Faisal: Rp 290 juta
Heri Handoko: Rp 270 juta
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP. Belum ada komentar dari para tersangka.
Taufik menilai korupsi dalam proyek jalan berisiko merusak integritas pengadaan dan menggeser tujuan pembangunan dari kebutuhan masyarakat.
"Seharusnya setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan untuk menghasilkan infrastruktur yang berkualitas," ujar Taufik.
Ia menambahkan, infrastruktur yang buruk berdampak masif pada aktivitas sosial, ekonomi, dan pendidikan yang langsung dirasakan masyarakat.
Berdasarkan data penanganan perkara KPK, korupsi pengadaan barang dan jasa menempati urutan kedua terbanyak setelah gratifikasi atau suap, dengan 446 perkara sejak 2004 hingga Maret 2026.
Karena itu, kata Taufik, KPK bersama LKPP, BPKP, dan Inspektorat terus melakukan audit dan pendampingan pada proyek-proyek strategis. Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada praktik suap, mark-up, atau kongkalikong dengan penyedia jasa.
KPK juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus mengawal penanganan perkara ini. Taufik mengajak publik berperan aktif dalam pemberantasan korupsi agar praktik serupa tidak terulang.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah





Komentar (0)