Jakarta, tvOnenews.com — Badan Reserse Kriminal Polri meningkatkan perkara dugaan penipuan investasi tambang yang menyeret Eks Kasubdit I Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi dari penyelidikan ke penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, peningkatan status ini usai dilakukan gelar perkara pada 13 Oktober 2026 lalu.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Isir, kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
- Istimewa
Lebih lanjut, Isir menjelaskan, perkara ini dilaporkan oleh warga negara Malaysia melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu pada Agustus 2026 lalu, dan saat ini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” terangnya.
Jenderal polisi bintang dua ini menegaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini.
Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan,” ujar Isir. (ars/amr)





Komentar (0)