Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menyoroti proyek revitalisasi saluran air senilai Rp1.572.904.410 di Jalan Sumur Jambu, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim), yang dinilai tidak sesuai perencanaan.
Direktur Eksekutif LP2AD Victor Irianto Napitupulu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mendesak pihak kontraktor CV Hasea Benedict agar segera melakukan perbaikan dan memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan serta spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.
Menurut dia, salah satu hal yang perlu diperiksa, yaitu dugaan tidak adanya lantai kerja dalam pelaksanaan revitalisasi saluran tersebut. Keberadaan lantai kerja perlu dipastikan berdasarkan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan.
"Pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, kontraktor harus segera melakukan perbaikan dan menyelesaikan kekurangannya," ujar Victor.
Terlebih, sambung dia, pengerjaan dengan target 90 hari kerja tersebut diselesaikan hanya dalam waktu satu bulan lebih, sehingga patut diduga kuat pengerjaannya justru dilakukan asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dia juga menyoroti peran konsultan pengawas PT Indit Tara Reky yang dinilai perlu dievaluasi. Menurutnya, pengawasan itu seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kontrak, gambar perencanaan, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Baca juga: Cegah banjir, SDA Jaktim revitalisasi saluran air sepanjang 64 meter
Victor menilai apabila ketidaksesuaian pekerjaan benar terjadi dan tidak terdeteksi atau ditindaklanjuti selama pelaksanaan, maka hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek.
"Fungsi pengawasan tidak boleh hanya sebatas formalitas. Konsultan pengawas harus memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan perencanaan dan memberikan teguran atau meminta perbaikan apabila ditemukan penyimpangan," tegas Victor.
LP2AD juga meminta Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur selaku instansi terkait agar tidak lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan itu harus memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan kontrak.
Adanya bagian pekerjaan yang diduga tidak dapat direalisasikan sesuai perencanaan, kata Victor, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
Selain dugaan tidak adanya lantai kerja, LP2AD menyoroti kondisi sejumlah penutup saluran lama yang disebut masih mengalami kerusakan atau berlubang dan diduga belum diperbaiki.
"Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar fungsi saluran dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga," tutur Victor.
Dia pun turut mempertanyakan pekerjaan crossing atau persilangan saluran yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis di lapangan dan pencocokan dengan dokumen kontrak maupun gambar perencanaan.
Tak hanya itu, pihak kontraktor juga belum melakukan pengaspalan ulang pada lokasi jalan yang digunakan untuk pekerjaan. Akibatnya, kondisi permukaan jalan di Jalan Sumur Jambu belum pulih sebagaimana mestinya setelah pekerjaan tersebut berlangsung.
"Setelah pekerjaan selesai, kondisi jalan harus dipulihkan sesuai ketentuan teknis. Jangan sampai masyarakat justru menanggung dampak dari pekerjaan yang belum dituntaskan dengan baik," terang Victor.
Baca juga: Tiga remaja curi besi penutup saluran air di Utan Kayu Jaktim
Lebih lanjut, dia menyebutkan kondisi Jalan Sumur Jambu yang masih menyisakan tanah dan debu bekas pekerjaan juga perlu segera ditangani. Pembersihan lokasi dan pemulihan kondisi jalan merupakan bagian penting agar aktivitas masyarakat tidak terganggu dan pengguna jalan terhindar dari risiko akibat kondisi lingkungan pekerjaan.
Atas berbagai temuan dan dugaan itu, LP2AD akan meminta Inspektorat serta aparat penegak hukum (APH) agar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap proyek revitalisasi saluran air tersebut.
"Langkah ini penting untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Apabila ditemukan pelanggaran, LP2AD akan meminta pihak berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," papar Victor.
Penggunaan anggaran publik, tambah dia, harus disertai dengan tanggung jawab dalam setiap tahapan pekerjaan. Oleh sebab itu, kontraktor, konsultan pengawas, dan instansi terkait perlu memastikan pekerjaan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan serta memberikan hasil yang layak bagi masyarakat.
"Saya ingin pemeriksaan terhadap proyek ini dapat memberikan kejelasan mengenai kualitas pekerjaan, tanggung jawab masing-masing pihak, serta langkah perbaikan yang harus dilakukan, sehingga hal ini tidak terulang dalam proyek Pemprov DKI lainnya," imbuh Victor.
Sementara itu, salah seorang warga RT 02/RW 05, Kelurahan Pinang Ranti, Toni menuturkan pihak kontraktor terlihat kurang profesional dalam proses pengerjaan saluran air tersebut.
Toni mengaku merasa senang dengan dilakukannya revitalisasi saluran air itu karena Jalan Sumur Jambu kerap tergenang saat hujan deras. Namun, ia menyayangkan pengerjaannya dilakukan tidak sesuai perencanaan dengan berbagai alasan.
"Pengerjaan tidak rapi, justru meninggalkan kesan semrawut, banyak debu. Jalan juga tidak segera diaspal ulang meski sudah beberapa minggu tidak ada pengerjaan di lokasi dan jalan sudah bisa dilintasi," ungkap Toni.
Baca juga: Cegah banjir, SDA Jaktim revitalisasi saluran air sepanjang 52 meter
Baca juga: Jaktim maksimalkan tampungan air lewat grebek lumpur di saluran Phb
Direktur Eksekutif LP2AD Victor Irianto Napitupulu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mendesak pihak kontraktor CV Hasea Benedict agar segera melakukan perbaikan dan memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan serta spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.
Menurut dia, salah satu hal yang perlu diperiksa, yaitu dugaan tidak adanya lantai kerja dalam pelaksanaan revitalisasi saluran tersebut. Keberadaan lantai kerja perlu dipastikan berdasarkan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan.
"Pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, kontraktor harus segera melakukan perbaikan dan menyelesaikan kekurangannya," ujar Victor.
Terlebih, sambung dia, pengerjaan dengan target 90 hari kerja tersebut diselesaikan hanya dalam waktu satu bulan lebih, sehingga patut diduga kuat pengerjaannya justru dilakukan asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dia juga menyoroti peran konsultan pengawas PT Indit Tara Reky yang dinilai perlu dievaluasi. Menurutnya, pengawasan itu seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kontrak, gambar perencanaan, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Baca juga: Cegah banjir, SDA Jaktim revitalisasi saluran air sepanjang 64 meter
Victor menilai apabila ketidaksesuaian pekerjaan benar terjadi dan tidak terdeteksi atau ditindaklanjuti selama pelaksanaan, maka hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek.
"Fungsi pengawasan tidak boleh hanya sebatas formalitas. Konsultan pengawas harus memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan perencanaan dan memberikan teguran atau meminta perbaikan apabila ditemukan penyimpangan," tegas Victor.
LP2AD juga meminta Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur selaku instansi terkait agar tidak lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan itu harus memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan kontrak.
Adanya bagian pekerjaan yang diduga tidak dapat direalisasikan sesuai perencanaan, kata Victor, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
Selain dugaan tidak adanya lantai kerja, LP2AD menyoroti kondisi sejumlah penutup saluran lama yang disebut masih mengalami kerusakan atau berlubang dan diduga belum diperbaiki.
"Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar fungsi saluran dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga," tutur Victor.
Dia pun turut mempertanyakan pekerjaan crossing atau persilangan saluran yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis di lapangan dan pencocokan dengan dokumen kontrak maupun gambar perencanaan.
Tak hanya itu, pihak kontraktor juga belum melakukan pengaspalan ulang pada lokasi jalan yang digunakan untuk pekerjaan. Akibatnya, kondisi permukaan jalan di Jalan Sumur Jambu belum pulih sebagaimana mestinya setelah pekerjaan tersebut berlangsung.
"Setelah pekerjaan selesai, kondisi jalan harus dipulihkan sesuai ketentuan teknis. Jangan sampai masyarakat justru menanggung dampak dari pekerjaan yang belum dituntaskan dengan baik," terang Victor.
Baca juga: Tiga remaja curi besi penutup saluran air di Utan Kayu Jaktim
Lebih lanjut, dia menyebutkan kondisi Jalan Sumur Jambu yang masih menyisakan tanah dan debu bekas pekerjaan juga perlu segera ditangani. Pembersihan lokasi dan pemulihan kondisi jalan merupakan bagian penting agar aktivitas masyarakat tidak terganggu dan pengguna jalan terhindar dari risiko akibat kondisi lingkungan pekerjaan.
Atas berbagai temuan dan dugaan itu, LP2AD akan meminta Inspektorat serta aparat penegak hukum (APH) agar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap proyek revitalisasi saluran air tersebut.
"Langkah ini penting untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Apabila ditemukan pelanggaran, LP2AD akan meminta pihak berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," papar Victor.
Penggunaan anggaran publik, tambah dia, harus disertai dengan tanggung jawab dalam setiap tahapan pekerjaan. Oleh sebab itu, kontraktor, konsultan pengawas, dan instansi terkait perlu memastikan pekerjaan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan serta memberikan hasil yang layak bagi masyarakat.
"Saya ingin pemeriksaan terhadap proyek ini dapat memberikan kejelasan mengenai kualitas pekerjaan, tanggung jawab masing-masing pihak, serta langkah perbaikan yang harus dilakukan, sehingga hal ini tidak terulang dalam proyek Pemprov DKI lainnya," imbuh Victor.
Sementara itu, salah seorang warga RT 02/RW 05, Kelurahan Pinang Ranti, Toni menuturkan pihak kontraktor terlihat kurang profesional dalam proses pengerjaan saluran air tersebut.
Toni mengaku merasa senang dengan dilakukannya revitalisasi saluran air itu karena Jalan Sumur Jambu kerap tergenang saat hujan deras. Namun, ia menyayangkan pengerjaannya dilakukan tidak sesuai perencanaan dengan berbagai alasan.
"Pengerjaan tidak rapi, justru meninggalkan kesan semrawut, banyak debu. Jalan juga tidak segera diaspal ulang meski sudah beberapa minggu tidak ada pengerjaan di lokasi dan jalan sudah bisa dilintasi," ungkap Toni.
Baca juga: Cegah banjir, SDA Jaktim revitalisasi saluran air sepanjang 52 meter
Baca juga: Jaktim maksimalkan tampungan air lewat grebek lumpur di saluran Phb






Komentar (0)