REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin setelah beberapa lama ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD tahun 2022 hingga 2025, Rabu (21/10/2026). Selain itu, terdapat tersangka lainnya yang turut ditahan yaitu IH. Sedangkan tersangka AF tidak hadir dalam pemeriksaan karena sakit.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka Syaefudin yang pada tahun 2021 menjabat ketua DPRD Indramayu berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu. Pagu anggaran kedua tunjangan itu di akhir tahun 2022 dinaikkan yaitu per bulan untuk perumahan Rp 30 juta bagi ketua dan Rp 28,5 juta bagi wakil ketua.
Baca Juga
Korban Keracunan MBG di Cirebon Alami Leukositosis
Sudah Belasan Kali Water Bombing, Karhutla di Gunung Lawu Justru Meluas Nyaris 500 Hektare
Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Nusron Wahid Turut Hadir
Selain itu, Rp 27 juta bagi anggota DPRD. Untuk tunjangan transportasi bagi ketua sebesar Rp 25 juta, Rp 20 juta untuk wakil ketua dan Rp 17 juta bagi anggota.
"Penentuan besaran tunjangan dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian ulang," ucap dia, Rabu (21/10/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia menyebut akibatnya kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Syaefudin. Selanjutnya Plt Sekretaris DPRD berinisial IH diperintahkan menilai besaran tunjangan perumahan dan transportasi.
Selanjutnya pada tahun 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selanjutnya sekretaris DPRD tersangka AF diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Syaefudin selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu.
Selain itu, dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian kantor jasa publik. Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.
"Padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata dia.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, ia mengatakan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 18.798.515.457,00.
Atas perbuatannya, tersangka Syaefudin, IH dan AF dijerat pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihaknya pada Rabu (21/10/2026) telah memeriksa Syaefudin dan Plt Sekretaris DPRD IH sedangkan pemeriksaan kepada AF tidak dilakukan karena sakit. Setelah pemeriksaan, Syaeufidin dan IH ditahan di Rutan Kelas I Bandung.
"Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut," ungkap dia.
Komentar (0)