Respons Luhut soal Korupsi, KPK: Kerugian Negara Diatur Tegas di UU Tipikor-KUHP

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam definisi korupsi sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan menanggapi pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyoroti unsur kerugian negara dalam pasal korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, sesuai rekomendasi KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), frasa "kerugian negara" dalam KUHP baru wajib dipertahankan. Bahkan, menurutnya, frasa itu harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih," ujar Setyo dalam keterangannya, Rabu (21/10).

Setyo juga menilai ada urgensi yang lebih mendesak untuk diatur. Merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, terdapat empat tindak pidana yang belum dikriminalisasi dalam UU Tipikor, yakni suap pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), suap di sektor swasta (bribery in the private sector), dan memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment). Menurutnya, sektor-sektor tersebut jauh lebih penting untuk segera diatur.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyebut diskursus soal kerugian keuangan negara sudah final lantaran telah diatur secara eksplisit dalam UU Tipikor. Menurutnya, kerugian keuangan negara merupakan salah satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi dalam UU tersebut.

"Kami pikir diskursus terkait dengan kerugian keuangan negara sudah firm karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang Tipikor," kata Budi dalam keterangannya.

Selain itu, ketentuan tersebut juga telah diserap dan diatur dalam KUHP Nasional, tepatnya di Pasal 603 dan Pasal 604.

Budi menambahkan, dalam rekam jejak penanganan perkara di KPK, sudah banyak kasus yang disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Perkara-perkara itu telah diuji di persidangan, dan hakim memutus para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kedua pasal tersebut tidak berdiri sendiri. Ada unsur lain yang harus dibuktikan, seperti perbuatan melawan hukum serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"Artinya proses pembuktiannya juga akan diuji unsur-unsur pasal tersebut," ujarnya.

Tak hanya itu, MK disebut telah berulang kali menguji sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam putusannya, MK menyatakan proses hukum yang dilakukan KPK terkait pasal kerugian keuangan negara adalah sah.

Budi pun menilai penguatan pemberantasan korupsi justru lebih membutuhkan pengaturan tindak pidana dalam UNCAC yang belum dikriminalisasi di Indonesia.

"Justru itu yang dibutuhkan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi," kata Budi.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wendi Cagur Geram Konten Soal Karhutla Dibatasi, Sindir Soal Judol dan Pinjol yang Masih Merajalela: Jangan Berhenti Bersuara
• 17 jam lalu
0
thumb
Kemenhut Koordinasi dengan Polri Usut 120 Kasus Karhutla
• 2 jam lalu
0
thumb
Soal Nusron Wahid, Gerakan Cinta Prabowo Yakin Presiden Akan Ambil Langkah Tegas dalam Beberapa Hari
• 4 jam lalu
0
thumb
Ada Program Baru, MenPANRB Rini Minta Seluruh PNS dan PPPK Terlibat
• 20 jam lalu
0
thumb
Pembangunan PLTA Upper Cisokan Pumped Storage Harus Penuhi Kebutuhan Dasar Warga Terdampak
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.