JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis (22/10/2026) pukul 09.00 WIB. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan hari ini. Kedua saksi tersebut adalah Dian Sandi Utama dan Dumatno.
"Kami akan menghadirkan dua orang saksi, atas nama Dian Sandi Utama dan Dumatno," kata JPU pada Kamis (15/10).
Keterangan Dian Sandi Utama menjadi salah satu hal yang menarik untuk dicermati dalam persidangan perkara terkait ijazah Jokowi. Pasalnya, Dokter Tifa sebelumnya mengaku tidak pernah melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi secara langsung.
"Jadi begini, ini objek kajian kami, ini objek kajian kami, ya. Benda digital, benda digital yang di-upload oleh Dian Sandi. Ini objek kami. Jadi kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, penelitian apa pun terhadap sebuah dokumen yang diakui sebagai ijazah milik Jokowi," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).





Komentar (0)