11 Korporasi Jadi Tersangka Kebakaran Hutan, 3 Perusahaan Asing

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga dari 11 korporasi tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Indonesia.

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA (Penanaman Modal Asing), sementara masih dalam proses," kata Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Said Abdullah Soroti Kekeringan dan Kebakaran Hutan Berulang Tiap Tahun

Suyudi belum bersedia mengungkapkan identitas korporasi yang menjadi tersangka. Namun, dia menegaskan penyidik tidak menghadapi kendala dalam menangani kasus tersebut.

"Enggak ada, enggak ada tantangan," ujarnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kesehatan Mental Bukan Kemewahan, tetapi kebutuhan
• 4 jam lalu
0
thumb
BMKG Sebut Dry Ice Efektif Urai Kabut Asap Karhutla, Begini Cara Kerjanya
• 14 jam lalu
0
thumb
Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T, Capai 75 Persen Target 2026
• 11 jam lalu
0
thumb
Dana Institusi Minim Pegang Saham HSC, Seberapa Besar Risiko Jual?
• 13 jam lalu
0
thumb
KMP Batumandi Terbakar di Jalur Merak, Ada Dugaan Faktor Nonteknis? Ini Kata Kapolri
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.