JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Nonaktif Pati Sudewo dijatuhi vonis pidana penjara selama 8,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten Pati.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum.
Baca Juga: Sidang Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewo Digelar 21 Oktober, Polisi Siagakan 1.610 Personel Gabungan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun)," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Sudewo juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp300 juta.
"Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut," kata hakim.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari."
Hakim juga menghukum Sudewo dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 subsider 2 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman pidana penjara selama 8,5 tahun.
Selain pidana penjara, Sudewo juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari bui.
Jaksa juga menuntut Sudewo dengan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar subsider 3 tahun penjara. Serta pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca Juga: Bupati Nonaktif Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- bupati nonaktif pati sudewo
- sudewo
- vonis sudewo
- kasus korupsi
- bayar uang pengganti
- pidana penjara






Komentar (0)