Bareskrim Telusuri Aset Rp500 Miliar Lebih di Kasus PT DSI

rctiplus.com
14 jam lalu
Cover Berita
Bareskrim Telusuri Aset Rp500 Miliar Lebih di Kasus PT DSINasional | okezone | Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:10Dengarkan Berita

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, terus mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan nilai lebih dari Rp500 miliar. Penelusuran ini diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kerugian para pemberi dana (lender).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, mengungkapkan bahwa penyidik juga menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi agar pengusutan perkara tidak hanya berfokus pada pelaku perorangan.

“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” kata Suhasto kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:Ratusan Orang Lapor Jadi Korban Bisnis Emas, Kerugian Capai Miliar Rupiah

Sementara itu, Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, menjelaskan bahwa penanganan perkara dibagi ke dalam empat berkas. Penyitaan aset dilakukan berdasarkan keterkaitannya dengan masing-masing berkas perkara.

“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.

 

Di sisi lain, penyidik mengingatkan para korban agar waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan meminta imbalan tertentu. Arsal meminta para lender menyimpan bukti penempatan dana dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Denmark Tangkap 2 Pria Diduga Mata-mata
• 9 jam lalu
0
thumb
BMKG: Jakarta berawan tebal Rabu pagi, suhu bisa capai 36 derajat
• 8 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Tanggapi Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Bagian Kebebasan Berpendapat
• 15 jam lalu
0
thumb
Aturan Baru Bisnis Berbasis HAM Ditargetkan Terbit 2027, Dunia Usaha Perlu Bersiap
• 13 jam lalu
0
thumb
Bahlil: Golkar Lahir Bukan Ingin Jadikan Ketumnya Presiden
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.