JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur tata kelola bisnis berbasis HAM.
Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi perusahaan untuk menerapkan standar perlindungan HAM dalam operasionalnya.
BACA JUGA:RS Tria Dipa dan KP2MI Kolaborasi Layanan Kesehatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
“Sekarang kalau informasi yang kita dapat, mereka sedang menyiapkan regulasi tata kelola bisnis berbasis HAM. Itu saya pikir nanti kalau itu sudah menjadi peraturan yang sudah sangat eksisting, itu akan bisa memberi dampak yang sangat luas,” kata Sugiat kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2026..
Ia menjelaskan, penerapan regulasi tersebut nantinya dapat menjangkau berbagai sektor usaha, mulai dari perkebunan, pertambangan, hingga korporasi lainnya.
Sugiat menilai, setiap perusahaan perlu memiliki standar yang jelas dalam menghormati HAM.
BACA JUGA:Apa Itu Urban Heat Island? Fenomena yang Bikin Jakarta Makin Panas
Standar tersebut antara lain mencakup kesejahteraan karyawan, dampak kegiatan usaha terhadap masyarakat sekitar, serta perlindungan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Misalnya terkait dengan kesejahteraan karyawan atau terkait dengan dampaknya terhadap masyarakat sekitar, atau juga terkait dengan penanganan lingkungan di sekitar perusahaan yang juga harus dijaga dan sebagainya,” ujarnya.
Juru bicara Partai Gerindra ini berharap regulasi mengenai tata kelola bisnis berbasis hak asasi manusia (HAM) dapat terbit pada 2027.
BACA JUGA:2 Tahun Prabowo-Gibran, Ini 8 Reshuffle Kabinet Merah Putih Sejak Februari 2025 hingga Oktober 2026
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usaha dengan tetap memperhatikan perlindungan HAM.
“Kita berharap di 2027 ini kayaknya mau lagi ditunggu perpresnya atau permennya terkait dengan bisnis berbasis HAM,” kata dia.






Komentar (0)