Babak Baru Kasus Polisi Junior Tembak Mati Senior di Markas Baharkam

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pembunuhan tragis yang menimpa Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai oleh juniornya, Bharada A, di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Aksi keji yang terjadi pada Jumat (16/10/2026) lalu itu kini memasuki babak baru. Penyidik tengah mendalami isu dugaan gangguan kejiwaan yang dialami tersangka Bharada A saat melancarkan aksinya terhadap sang senior.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses observasi kondisi psikologis tersangka memerlukan penanganan medis secara mendalam.

“Ya, untuk terkait kejiwaan itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan butuh waktu karena tidak bisa 1–2 hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatrikum yang akan menyampaikan hasilnya,” ungkap Budi di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lewai yang tewas setelah diduga dianiaya juniornya
Sumber :
  • Instagram @bharaset42nusantara

Di sisi lain, tim penyidik telah resmi melakukan penahanan terhadap Bharada A. Pihak keluarga korban yang diwakili kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, mengonfirmasi bahwa tersangka disangkakan pasal berat.

Penyidik mengenakan Pasal 491 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengenai pembunuhan berencana.

"Kami bertanya pasal apa yang disangkakan? Penyidik menjelaskan pasal yang disangkakan adalah Pasal 491 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana," ujar Petrus di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).

Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, Bharada A terancam sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain proses peradilan pidana umum, Divisi Propam Polri juga mempercepat penanganan administratif pelanggaran kode etik terhadap tersangka.

Petrus menegaskan bahwa sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bharada A dipastikan berjalan sejajar tanpa menunggu putusan pidana inkrah.

“Penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” tegas Petrus. (ars/amr)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mantan KSAD Subagyo HS Akan Dimakamkan Besok di TMP Kalibata Jakarta
• 23 jam lalu
0
thumb
Pemetaan Lahan Perlu Keterlibatan Masyarakat Lokal
• 5 jam lalu
0
thumb
Harakah Majelis Taklim Luncurkan Delapan Modul Pembelajaran, Bahas KDRT hingga Pinjol
• 11 jam lalu
0
thumb
Demo di 6 Kawasan Jakarta Hari Ini, Cek 16 Rute Alternatif
• 12 jam lalu
0
thumb
Polisi Amankan 20 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Bassura Jakarta Timur, Celurit hingga Cairan Diduga Air Keras Disita
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.