Titi Anggraini pakar hukum pemilu dan tata negara mengingatkan adanya kondisi darurat dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah bergulir di DPR.
Minimnya keterbukaan, belum tersedianya naskah akademik dan draf RUU, hingga munculnya wacana yang dinilai berpotensi mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029.
Titi menegaskan, proses revisi UU Pemilu harus menjadi perhatian seluruh masyarakat. Pasalnya, regulasi tersebut akan menentukan aturan main kompetisi politik pada Pemilu 2029, sekaligus menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
“Kita sebagai warga harus betul-betul mengawasi proses pembentukan undang-undang Pemilu karena revisi undang-undang pemilu yang sekarang sedang berlangsung di DPR akan menentukan bagaimana kompetisi Pemilu 2029 akan berjalan,” kata Titi, Selasa (20/10/2026).
Menurut Titi, RUU Pemilu merupakan titik kritis untuk memastikan demokrasi elektoral Indonesia tetap berjalan sesuai konstitusi.
Karena itu, pembahasannya tidak boleh semata-mata mengikuti kepentingan elite atau keputusan pimpinan partai politik.
Ia melihat bahwa RUU Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025 melalui usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pada 2026, RUU tersebut kembali masuk Prolegnas melalui usulan Komisi II DPR.
Namun, hingga kini, menurut Titi, belum tersedia naskah akademik maupun draf RUU yang dapat menjadi dasar bagi publik untuk mencermati substansi perubahan aturan pemilu.
Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena arah pembahasan justru berpotensi bertumpu pada sikap elite partai politik.
“Ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat penting sekali bagi kerangka hukum pemilu kita. Tetapi yang kita dengar justru narasi-narasi untuk kemudian mengakali berbagai putusan MK,” ujarnya.
Titi mengingatkan, terdapat sejumlah putusan MK yang harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan UU Pemilu. Di antaranya menyangkut pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda sekitar 2 hingga 2,5 tahun, penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential nomination threshold), serta penataan kembali ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Namun, ia menilai sejumlah wacana yang berkembang justru berpotensi menghindari konsekuensi putusan-putusan tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah gagasan perubahan desain keserentakan pemilu, dengan pemilihan legislatif digelar lebih dahulu sebelum pemilihan eksekutif.
Menurut Titi, skema tersebut berpotensi dijadikan jalan untuk mempertahankan ambang batas pencalonan presiden.
Ia juga memperhatikan wacana persyaratan pasangan calon presiden harus diusulkan oleh minimal dua fraksi. Menurutnya, ketentuan semacam itu perlu diuji kesesuaiannya dengan putusan MK yang relevan.
Persoalan lain adalah ambang batas parlemen. Alih-alih menurunkan ambang batas untuk mengurangi jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi, Titi menyoroti munculnya wacana menaikkan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen.
“Pemilu tidak boleh dikendalikan hanya oleh apa pandangan ketua umum partai, karena pemilu adalah dasar kita menyelenggarakan pemilu yang jurdil, demokratis, dan harusnya mendengar suara publik,” tegasnya.(faz/ham)





Komentar (0)