Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp 5,8 miliar serta menangkap dua orang pelaku lapangan.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengangkutan benih lobster.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari hingga petugas menemukan kendaraan yang membawa benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Senin 19 Oktober 2026.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin 19 Oktober 2026.
Dia menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam bernomor polisi B 1617 SF yang digunakan untuk mengangkut benih lobster.
"Kendaraan tersebut membawa 12 boks benih lobster dari wilayah Pangandaran dengan tujuan Tangerang sebagai lokasi transit sebelum pengiriman dilanjutkan melalui jalur distribusi berikutnya," terang Irhamni.
Terus Lakukan Penyelidikan
Irhamni mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang pelaku lapangan, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang diketahui berasal dari Lampung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil benih lobster sesuai perintah pemodal atau bos mereka. Keduanya disebut tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari wilayah Pangandaran," terang dia.
Irhamni menjelaskan, penyidik masih mendalami identitas pihak yang memasok benih lobster, pemodal yang mengendalikan pengiriman, serta pembeli di luar negeri.
Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, jaringan tersebut diduga menjalankan distribusi benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatera, kemudian ke Jambi, sebelum diteruskan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar," terang Irhamni.
Dia menjabarkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
"Pengungkapan pada Senin ini merupakan pengiriman kesepuluh sekaligus yang berhasil dihentikan, sedangkan sembilan pengiriman sebelumnya diduga lolos dari penindakan," kata Irhamni.




Komentar (0)