Pelaku Pembunuhan Bharatu Valdo Terancam Dipecat Usai Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolsiian telah melakukan penahanan terhadap Bharada A terkait kasus pembunuhan terhadap seniornya yaitu Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026).

Pengacara keluarga Bharatu Valdo, Petrus Bala Pattyona mengatakan, yang bersangkutan dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana.

“Kami juga bertanya, pasal apa yang disangkakan? Penyidik menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” kata Petrus, di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).

Pengacara keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyon
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Kemudian Peteus menyebutkan, dalam sangkaan pasal tersebut, terduga pelaku terancam pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun. 

Sementara itu, Petrus menerangkan, mengenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), penyidik telah menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses.

“Ada juga di antara kami bertanya, kapan PTDH-nya? PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” ucap Petrus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara atas tewasnya Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona yang diduga dibunuh oleh juniornya di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini tersangka berinisial AR telah diamankan dan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Budi, kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).

Lebih lanjut, Budi menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. 

Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi.

“Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Budi.

Sementara itu, Budi juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu anggota Polri. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” terang Budi. (ars/muu)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tanda Orang Bahagia Dilihat dari Warna Baju yang Sering Dipakai Menurut Pakar Psikologi Warna
• 10 jam lalu
0
thumb
Iran Tawarkan Kesepakatan untuk AS, Bisa Buka Selat Hormuz dalam Waktu Seminggu
• 18 jam lalu
0
thumb
Seimbangkan Pertumbuhan Ekonomi, Kemenham Siapkan Perpres Bisnis dan HAM
• 6 jam lalu
0
thumb
Pramono Izinkan Warga Non-KTP DKI Terdampak Asap Berobat di RS Jakarta
• 7 jam lalu
0
thumb
BEI Resmi Turunkan Batas ARB Saham Jadi 7 Persen Mulai Hari Ini, Ini Aturan Terbarunya
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.