[FULL] Ahmad Doli Golkar Ungkap Pasal PKPU Wapres Gibran, Tegaskan Pasal Penyelundupan!

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU yang menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi DPR pada September 2023.

Doli mengatakan, berdasarkan pengecekan terhadap dokumen pembahasan, uji publik, forum diskusi, dan rapat konsultasi, pasal tersebut tidak tercantum dalam draf yang dibahas.

Ia juga menyebut Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki siapa yang memasukkan pasal tersebut.

Doli menyatakan persoalan ini akan menjadi bahan evaluasi di Komisi II DPR RI, termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Ia mendorong agar persyaratan pencalonan dibuat lebih rinci, mekanisme pembahasan lebih transparan, dan rapat konsultasi antara DPR dengan penyelenggara pemilu berjalan lebih substantif.

Siapa yang bertanggung jawab atas munculnya ketentuan yang kini dipersoalkan? 

 

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • GIBRAN
  • IJAZAH
  • AHMAD DOLI
  • GOLKAR
  • PKPU
  • WAPRES
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Waka Komisi IX DPR Dukung Ada Fatwa Haram Vape
• 1 jam lalu
0
thumb
Hasil BRI Super League: Brace Miguel Pereira Hindarkan Persebaya dari Kekalahan Lawan PSS
• 11 jam lalu
0
thumb
Imbas Demo Berujung Anarki di Prancis: 1.500 Toko Hancur, Polisi Kewalahan
• 11 jam lalu
0
thumb
Polres Jakpus Hentikan Penyidikan Salah Satu Kasus Pencurian, Ini Penjelasan Resminya
• 13 jam lalu
0
thumb
[FULL] Eks Kepala BMKG soal Asap Karhutla Tak Terdeteksi, Apakah Jakarta Sudah Aman? | SAPA MALAM
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.