Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah melakukan penggeledahan di berbagai ruangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam kasus tersebut penggeledahan dilakukan sehari setelah pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan,” katanya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Selain itu, Taufik mengatakan KPK juga menggeledah ruangan-ruangan di kantor kedeputian serta bagian pengadaan barang dan jasa di BNPB yang diduga terkait dengan praktik korupsi.
“Untuk di kedeputian apa, saya lupa. Kemudian, ada beberapa kantor pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan GPS selaku PPK,” ujarnya.
GSP merupakan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Taufik mengungkapkan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan dilaksanakan pada rentang waktu 14 hingga 15 Oktober 2026.
“Kami mendapatkan laporan dari tim di lapangan bahwa kegiatannya berjalan cukup lancar. Beberapa pihak, termasuk di lingkungan BNPB, juga kooperatif,” katanya.
Detil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BNPBSebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 sebagai langkah awal pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana darurat bencana tersebut.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak dari kalangan swasta. Meski ikut diamankan, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sehari setelah pelaksanaan OTT, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat aktif dalam praktik korupsi dana siap pakai BNPB.
Di antara kelima tersangka tersebut terdapat Bima Setiawan, yang tidak lain adalah adik sekaligus tenaga ahli eks Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.






Komentar (0)