Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri tengah berdiskusi untuk memperkuat budaya integritas di perguruan tinggi di Jakarta, 19-20 Agustus 2026. Ironisnya, di tengah upaya tersebut, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).
OTT tersebut diduga terkait suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed. Berdasarkan laporan Kompas.id (22/8/2026), hasil penyidikan sementara KPK menemukan sedikitnya tiga fakultas yang kuota penerimaan mahasiswa jalur mandirinya diduga diperjualbelikan. Praktik transaksional tersebut juga ditengarai telah berlangsung sebelum 2025. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp 665 juta dan saldo rekening Rp 99 juta yang diduga berasal dari orangtua calon mahasiswa agar anaknya dapat diterima melalui jalur mandiri di Unsoed.
Penangkapan Rektor Unsoed terjadi ketika perguruan tinggi negeri (PTN) yang tergabung dalam Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) bersama KPK dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) tengah berupaya memperkuat integritas di lingkungan kampus. Kasus ini mencoreng upaya pemberantasan korupsi di lembaga pendidikan tinggi.
Terlebih, kasus jual-beli kursi mahasiswa baru, terutama melalui jalur mandiri yang pengelolaannya menjadi kewenangan masing-masing PTN, terus berulang. Kondisi ini bukan hanya memprihatinkan, melainkan juga mencederai kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi.
Dikutip dari laman KPK, pertemuan Forum PIEPTN menghasilkan tujuh rekomendasi. Salah satunya ialah penguatan sistem antimanipulasi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB), terutama melalui jalur mandiri. Forum mendorong penerapan praktik baik untuk meningkatkan transparansi dan mempersempit ruang intervensi. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses seleksi mahasiswa.
Sejak Forum PIEPTN dibentuk, KPK bersama perguruan tinggi telah memetakan 12 area risiko korupsi dan delapan perangkat antikorupsi. Penerimaan mahasiswa baru menjadi salah satu area berisiko, selain pemilihan pimpinan dan pejabat, pembelajaran, penelitian, pengabdian dan hilirisasi, publikasi, pengelolaan SDM dan keuangan, administrasi pendidikan, akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, serta kerja sama.
Jurnalisme Data Kompas yang dipublikasikan pada Mei 2025 menunjukkan, jumlah mahasiswa baru di Indonesia melonjak dalam satu dekade terakhir. Namun, pertumbuhan itu tidak terbagi merata. Sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) menyerap porsi mahasiswa baru yang semakin besar, terutama melalui jalur mandiri di luar seleksi nasional.
Sebelumnya, Ketua MRPTNI Eduart Wolok mengatakan, para rektor sangat prihatin kasus serupa kembali terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Penerimaan mahasiswa baru, yang menjadi salah satu pintu awal penegakan integritas dan marwah perguruan tinggi, seharusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Eduart mengingatkan publik agar tidak menggeneralisasi kasus tersebut sebagai gambaran seluruh perguruan tinggi. Menurut dia, kasus di Unsoed merupakan dugaan kecurangan yang dilakukan individu di lingkungan rektorat.
“Kalau ditanya soal celah di jalur mandiri, potensi dan godaan untuk itu ada dan itu hampir ada di semua PTN. Tinggal kembali ke penyelenggara, mau menyelenggarakan ini dengan integritas apa tidak,” ujarnya.
Perlu pembenahan
Terkait celah korupsi dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) Komisi X DPR merekomendasikan peningkatan transparansi kuota dan mekanisme seleksi. Dalam laporan yang dikutip dari akun Instagram Komisi X DPR, pemerintah didorong menetapkan standar nasional minimum untuk seleksi mandiri yang mencakup transparansi kuota, biaya, dan sistem penilaian.
Panja SPMB Komisi X DPR juga menemukan persoalan dalam penetapan besaran Iuran Pengembangan Institusi/Sumbangan Pengembangan Institusi (IPI/SPI) pada seleksi mandiri. Besarannya dinilai belum berkeadilan dan berpotensi mendorong komersialisasi pendidikan. Karena itu, Komisi X DPR mendorong penerimaan mahasiswa baru yang adil, transparan, dan bermutu guna menjamin akses pendidikan tinggi yang setara.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam pertemuan KPK dengan Forum PIEPTN menegaskan, program PIEPTN menjadi instrumen untuk mengukur sekaligus memperkuat tata kelola dan integritas perguruan tinggi. Ia mengibaratkan PIEPTN sebagai pemeriksaan kesehatan (medical check-up) bagi institusi pendidikan tinggi.
“PIEPTN seperti medical check-up kelembagaan. Kampus secara sukarela memeriksa tata kelolanya untuk mengetahui bagian yang sudah baik dan bagian yang masih perlu diperbaiki,” kata Ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu mengatakan, penguatan pendidikan dan pencegahan korupsi di perguruan tinggi dapat memberikan dampak besar dalam menekan tindak pidana korupsi di masa depan. Perguruan tinggi memiliki peran strategis karena pimpinan kampus dapat menggerakkan seluruh sivitas akademika untuk menjunjung integritas.
“Melalui pendidikan dan pencegahan korupsi, kita bisa menekan terjadinya korupsi. Perguruan tinggi memiliki peran besar karena para pemimpin kampus dapat mengajak seluruh jajaran dan mahasiswa untuk menjunjung integritas dan tidak melakukan korupsi. Saya harap, rekomendasi yang diberikan agar dapat diperdalam dan dibahas lebih lanjut pada kesempatan diskusi kali ini,” kata Ibnu.
Sementara itu, Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi mengatakan, PIEPTN digagas pada 2022 atas inisiatif para pimpinan PTN yang mendatangi KPK. Mereka membahas langkah bersama untuk merespons persoalan integritas di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk kasus korupsi yang melibatkan pimpinan kampus.
Pendidikan antikorupsi
Pada 2025, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto bersama KPK telah menyepakati penguatan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi melalui Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK). Langkah ini ditujukan untuk mencegah korupsi sekaligus membangun generasi yang berintegritas.
Saat itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menegaskan, pendidikan antikorupsi tidak cukup hanya menyasar mahasiswa. Nilai dan praktik antikorupsi juga perlu diperkuat di kalangan dosen, tenaga kependidikan, hingga jajaran pimpinan perguruan tinggi.
Terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan Rektor Unsoed, Brian melalui siaran pers, mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. “Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegas Brian.
Menurut Brian, perguruan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum.






Komentar (0)