Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kejagung terus mengusut terkait dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan memeriksa satu orang saksi.

Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut terkait dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Terbaru, penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa satu orang saksi.

“Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga:
Izin PBPH Dicabut, Toba Pulp (INRU) Beberkan Progres Pemulihan Kinerja 

Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Baca Juga:
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersang

Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan dugaan transfer pricing dalam transaksi ekspor bubur kertas. Transaksi tersebut diduga berlangsung antara TPL dan perusahaan afiliasi selama 2008 hingga 2025.

Kejagung menduga skema tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Produk yang diekspor disebut sebenarnya berupa Dissolving Pulp bernilai lebih tinggi. Namun, dokumen ekspor diduga mencantumkan Paper Grade Pulp atau BHKP dengan nilai lebih rendah.

Baca Juga:
Kejagung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengungkap proses penetapan tersangka. "Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi," ujar Saiful pada Rabu (12/8/2026). 

Penyidik juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan notulensi ekspose. Selain itu, ahli perhitungan kerugian keuangan negara turut dilibatkan dalam proses tersebut. Kejagung kemudian menetapkan dua aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.

Kedua tersangka berinisial BP dan SR serta telah ditahan sejak 12 Agustus 2026. Sampai sekarang, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi. (Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dokter Tifa Sebut Ada Pasal Selundupan dan Overcharging dalam Praperadilan Perkara Ijazah Jokowi
• 13 jam lalu
0
thumb
OTT Rektor Unsoed terkait Dugaan Seleksi Penerimaan Seleksi Mahasiswa Baru
• 14 jam lalu
0
thumb
Upaya Prapid Kasus Ijazah Jokowi Gagal, Dokter Tifa: Pejuang Sejati Saatnya Berdiri Lebih Tegak
• 8 jam lalu
0
thumb
KAMMI Serukan Persatuan, Ingatkan Kritik Jangan Sampai Memecah Rakyat
• 2 jam lalu
0
thumb
Negara dengan Tingkat Obesitas Terendah di Dunia, Indonesia di Posisi Berapa?
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.