JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerbitkan surat perintah penyidikan tanpa tersangka setelah membantah kabar mengenai operasi tangkap tangan di Bogor, Jawa Barat. Bukan hanya itu, KPK juga menyita uang tunai Rp 1,5 miliar yang diduga terkait pemotongan upah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pada Kamis (20/8/2026) beredar kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Namun, KPK buru-buru membantah kabar OTT tersebut. Meski demikian, KPK membenarkan sedang melakukan penyelidikan lain di wilayah Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum terkait pengusutan perkara di Bogor tersebut. Sebelum sprindik umum diterbitkan, tim penyelidik sudah lebih dulu meminta keterangan sejumlah pihak di Pemkab Bogor, lalu dilanjutkan gelar perkara.
Budi tidak mengungkapkan siapa saja pihak yang diperiksa oleh tim KPK tersebut. KPK juga belum menetapkan tersangka meski sudah memutuskan untuk menaikan status perkara ke penyidikan.
“Saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Budi.
Adapun perkara yang tengah disidik KPK itu diduga terkait pemotongan upah yang seharusnya diterima pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
Penyidik KPK akan mendalami sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Setelah itu, akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Ini modusnya memang diduga terkait dengan penerimaan upah pungut yang dilakukan di Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor. Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya. Tentu pada saat nanti progres penyidikan sudah berjalan,” kata Budi.
KPK juga mengungkapkan menemukan uang tunai Rp 1,5 miliar dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Uang itu kemudian disita dan dilakukan proses konfirmasi kepada para pihak terkait.
“Uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut tentu nanti juga akan dilakukan pendalaman. Dalam proses pendalaman itu tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini,” kata Budi.
Pengusutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor ini juga diwarnai dengan isu intervensi. Isu tersebut menyeruak lantaran Pemkab Bogor dipimpin oleh politisi Partai Gerindra, Bupati Rudy Susmanto. Saat ini, Rudy tercatat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.
Namun, Budi membantah isu intervensi itu. Ia menegaskan, tidak ada intervensi dalam pengusutan perkara dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Bogor.
“Tidak ada. Jadi progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berproses secara objektif ya. Terlebih tadi malam sudah diputuskan oleh pimpinan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
“Oleh karena itu, kami sekaligus mengajak masyarakat, kawan-kawan jurnalis untuk terus memantau dan mengawal setiap penanganan perkara di KPK, termasuk penanganan perkara di wilayah Kabupaten Bogor ini. Dan tentunya kita juga melihat bagaimana komitmen kuat dari Presiden dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” lanjut Budi.
Adapun alasan belum adanya tersangka yang ditetapkan, Budi hanya menyampaikan karena memang belum ditemukan alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
”Ya, artinya belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti ya untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata dia.
Berbeda dengan wilayah Kabupaten Bogor, KPK justru membenarkan adanya OTT pada Kamis (20/8/2026) di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam OTT itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan telah menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq bersama 13 orang lainnya. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah, antara lain, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dan dua orang lainnya di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, sebanyak 12 orang yang ditangkap di Purwokerto telah menjalani pemeriksaan awal di Markas Polresta Banyumas. Dari pemeriksaan awal, penyidik memutuskan untuk membawa tujuh orang di antaranya ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
”Sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang,” kata Budi.
Menurut KPK, perkara ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita di antaranya uang tunai ratusan juta rupiah.
“Ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran. Dan memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana. Dan diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut,” ungkap Budi.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif dan menentukan status hukum mereka yang ditangkap dalam operasi tersebut.






Komentar (0)