Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan kapal berbendera Tanzania yang diduga membawa 2,6 ton sabu cair di perairan Tanjung Parit, Bengkalis. Operasi tersebut diminta tidak hanya berhenti pada penangkapan awak kapal.
"Harus dikejar siapa yang memesan, siapa yang menadah, dan siapa bandar besar di dalam negeri yang akan mendistribusikan jutaan ton barang haram ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Agustus 2026.
Sahroni juga Aparat penegak hukum menelusuri aliran dana jaringan tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga :
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal MV Ocean Porter
"Aliran dananya juga harus ditelusuri, jerat dengan TPPU, agar pemberantasannya total,” ungkap Sahroni.Selain itu, Sahroni mengapresiasi kinerja Polri, BNN, dan Bea Cukai dalam pengungkapan penyelundupan 2,6 ton sabu cair tersebut.
“Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa dari BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri yang berhasil menggagalkan masuknya sabu ke Indonesia," sebut Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni meminta BNN dan Polri melalui Polair, turut memperketat pengawasan di wilayah perairan Indonesia. Sebab, marak barang ilegal, termasuk narkoba, diselundupkan melalui jalur laut.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Roy Hardi Siahaan (tengah) bersama tim gabungan Bea Cukai dan Polda Kepri ungkap kasus kapal berbendera asing yang membawa muatan narkotika dan rokok tanpa pita cukai di Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepri. Foto: Antara.
"Laut kita harus terus di-sweeping dan diawasi secara intens, jangan sampai barang haram lolos masuk dan akhirnya merusak generasi muda kita,” ujar Sahroni.
BNN bersama Bea Cukai dan Polda Kepri mengamankan kapal berbendera Tanzania yang diduga membawa 2,6 ton sabu cair di perairan Tanjung Parit, Bengkalis. Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia.
Selain narkoba, petugas juga menemukan rokok ilegal berjumlah 1.570.000 batang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 10 orang awak kapal.





Komentar (0)