jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan pada tahun anggaran 2017-2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (21/8).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihak yang diperiksa adalah Vincentius Gegap Widyantoro selaku General Affair PT Pakuwon Jati Tbk . "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019," kata Budi.
BACA JUGA: Mantan Karyawan Blueray dan Eks Pejabat Cukai Diperiksa KPK
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2017–2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp151,2 miliar.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya Herman Dwi Haryanto, dan Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki.
BACA JUGA: Mantan Karyawan Blueray dan Eks Pejabat Cukai Diperiksa KPK
Berdasarkan konstruksi perkara, proyek tersebut diinisiasi mantan Bupati Lamongan berinisial FD pada pertengahan 2016. Dalam proses lelang, para tersangka diduga merekayasa pembentukan Kemitraan Abipraya-Jaya Abadi KSO sebagai formalitas administrasi untuk memenangkan tender.
KPK menduga penyimpangan berlanjut saat proyek dikerjakan, dengan pengurangan volume material dan penurunan kualitas pekerjaan fisik gedung sehingga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
BACA JUGA: KPK Sita Rp 1,5 Miliar di Pemkab Bogor, tetapi Bantah Ada OTT, Begini Ceritanya
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp35,7 miliar . Pemeriksaan Vincentius Gegap Widyantoro menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangkap Tangan Rektor UNSOED dan 13 Orang Lainnya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga





Komentar (0)