PADANG, KOMPAS — Pemberian hukuman jalan jongkok kepada mahasiswa baru yang terlambat oleh seniornya di Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, menuai pro dan kontra di media sosial. Ada yang menganggap hal itu lumrah, tetapi sebagian pihak menganggap hukuman fisik untuk proses pendisiplinan mahasiswa tak lagi relevan.
Hukuman jalan jongkok bagi mahasiswa baru (maba) angkatan 2026 di Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Padang (UNP) itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Keterangan sejumlah unggahan menyebut hukuman itu sebagai bentuk perpeloncoan.
Video berdurasi 49 detik itu memperlihatkan puluhan mahasiswa berjalan jongkok menuju Auditorium UNP di kampus utama Air Tawar, Kota Padang. Aktivitas maba yang bersetelan putih-hitam dengan kertas nama oranye di dada dan penutup kepala itu diawasi oleh mahasiswa senior.
Di @kabarminangcom, salah satu akun Instagram yang mengunggah video itu, komentar netizen pun beragam, ada yang menganggap wajar, tetapi ada pula yang mengkritik. ”Biasa itu. Belum bisa dikategorikan pembulian tu. Hitung-hitung membentuk karakter disiplin,” tulis akun @rini.darlis.
Akun lainnya, @billyalhamra_, menulis, ”Eee alun lai tu doh. Kami se dulu pernah mandi di sungai gangga. [Eee belum parah itu. Kami saja dulu pernah mandi di sungai gangga (salah satu sungai kotor di UNP)].”
Sementara itu, akun @bungazsaragih menulis, ”Gak semua fisik orang-orang sama. Emang ada tes kesehatan atau EKG atau tanya riwayat penyakit dulu ke mahasiswanya? Temenku pernah punya riwayat saraf kejepit, tetapi dipaksa kayak gitu, setelah di rumah gak bisa jalan.”
Akun lainnya, @the_muhammadrifky, menulis, ”Walaupun banyak yang bilang hal kayak gitu biasa, cara-cara lama kayak gitu memang sudah seharusnya ditinggalkan.”
Sekretaris Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) FT UNP Bio Saputra mengatakan, peristiwa dalam video itu terjadi pada Selasa (18/8/2026) sore di sela-sela kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang diadakan oleh FT UNP.
Bio menjelaskan, instruksi jalan jongkok itu ditujukan kepada 20-30 maba yang terlambat kembali ke acara. Panitia memberikan waktu rehat shalat Ashar kepada maba sejak pukul 15.30 hingga pukul 16.15 WIB.
Namun, hingga menjelang pukul 17.00, kata Bio, sebagian maba belum kembali. Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) kegiatan, mahasiswa yang melanggar tata tertib PKKMB mendapat sanksi.
Menurut Bio, sesuai juklak dan juknis, semestinya bagi mahasiswa yang terlambat diberi sanksi push up. Namun, karena jumlahnya banyak dan dapat menunda kegiatan, panitia memberi keringanan berupa jalan jongkok.
”Jalan jongkok itu adalah sanksi disiplin bagi mereka. Kalau dibiarkan tanpa konsekuensi, tidak adil bagi peserta yang tepat waktu. Keterlambatan mereka juga mengganggu jalannya kegiatan,” kata Bio, ketika dihubungi, Jumat (21/8/2026) siang.
Bio membantah bahwa sanksi jalan jongkok itu dikategorikan sebagai bentuk perpeloncoan. Menurut dia, saat itu tidak ada kata-kata perpeloncoan ataupun tindak kekerasan atau main tangan dari panitia kepada maba yang terlambat.
Bahkan, Bio menyebut, saat tiba di lokasi kegiatan di Auditorium UNP, maba yang jalan jongkok itu diberi air minum supaya tidak kelelahan atau kehausan. Dia menambahkan, maba yang mendapat sanksi itu juga tidak ada yang mengeluh kesakitan.
“Kami tidak melakukan perpeloncoan kepada Maba 26. Kami memberikan hukuman atau peringatan kepada mahasiswa terlambat supaya ke depannya mereka bisa menghargai waktu,” ujar Bio.
Meski demikian, dia menuturkan, BEM FT UNP sangat terbuka dengan kritikan dan saran dari masyarakat yang tidak setuju dengan hukuman itu.
Secara terpisah, Sekretaris UNP Erianjoni mengatakan, sanksi jalan jongkok itu bukan termasuk perpeloncoan. Sanksi itu merupakan bentuk pendisiplinan bagi maba yang terlambat saat PKKMB. Selain jalan jongkok, alternatif sanksi lainnya yang diatur dalam kegiatan itu adalah push up, squat jump, dan lainnya.
“Tujuannya supaya mereka (mahasiswa yang terlambat) jera. Tidak menganggap sistem perkuliahan ini terlalu santai. Tiap-tiap kampus ada aturan. Jadi, aturan di UNP, bagi yang terlambat ada sanksi disiplin,” kata Erianjoni.
Menurut Erianjoni, sebelum kegiatan, panitia telah mengirim tautan dokumen peraturan tersebut ke grup WhatsApp. Hingga kegiatan dilaksanakan, tidak maba yang protes. “Selama 12 hari ini kami mengadakan PKKMB, belum ada kasus kekerasan,” katanya.
“Jadi, tujuannya, kan, pembentukan karakter. Mereka itu berada di rumah baru, fakultas teknik. Di teknik, tidak bisa orang main-main, karena masuk laboratorium berisiko kena alat, kena mesin,” ucap Erianjoni.
Dia menyebut, selain mengingatkan tentang pentingnya menghargai waktu, sanksi disiplin itu juga membuat mahasiswa lebih segar dan bugar mengikuti kegiatan.
“Kami berharap ini tidak digiring ke narasi-narasi negatif, tetapi lihat juga sisi positifnya soal kedisiplinan dan sikap menghargai waktu,” ujarnya.
Mahasiswa selalu menyampaikan kritikan kepada pemerintah untuk didengar. Jadi, kalau masyarakat menyampaikan kritikan kepada universitas, tentu harus diterima sebagai bahan evaluasi
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Periode 2011–2014, Musliar Kasim, berpendapat, upaya membentuk kedisiplinan mahasiswa memang wajib dilakukan karena tidak ada negara yang bisa maju kalau tidak disiplin.
“Cuma, hukumannya yang perlu kita terapkan yang bersifat manusiawi,” kata Musliar yang juga Rektor Universitas Baiturrahmah, Padang.
Menurut Musliar, karena kehidupan di perguruan tinggi berkaitan dengan kegiatan akademik, sanksi disiplin yang diberikan harusnya relevan dengan dunia pendidikan. “Misalnya, sanksi berupa pemberian tugas atau lainnya yang relevan,” ujarnya.
Dengan munculnya kritik atas kejadian di UNP, Musliar berharap, pemberian sanksi disiplin yang menuntut kekuatan fisik bisa dievaluasi.
Pandangan serupa disampaikan pula oleh anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Albert Hendra Lukman. Dia menyebut, kritikan yang muncul terhadap sanksi jalan jongkok kepada maba yang terlambat itu mesti jadi bahan evaluasi bagi kampus.
“Dari kritikan tersebut, silakan kampus menilai, masih relevankah hal-hal seperti itu diterapkan?” kata Albert.
Albert mengaku tidak ingin lebih jauh mencampuri urusan internal kampus. Namun, menurutnya, aspirasi dan kritikan dari masyarakat terhadap kebijakan kampus tentu harus didengarkan.
“Mahasiswa selalu menyampaikan kritikan kepada pemerintah untuk didengar. Jadi, kalau masyarakat menyampaikan kritikan kepada universitas, tentu harus diterima sebagai bahan evaluasi,” ujarnya.






Komentar (0)