JAKARTA, KOMPAS.com - Perdagangan orang tak selalu dimulai dengan penculikan atau ancaman. Ada yang bermula dari tawaran menikah dengan warga negara asing (WNA).
Para korban ditawari pasangan dari luar negeri, kehidupan yang lebih baik, uang puluhan juta rupiah, hingga penghasilan rutin setelah tinggal di negara tujuan.
Baca juga: Bareskrim Sebut Singkawang Jadi Pintu Masuk TPPO Modus Pengantin Pesanan
Tawaran tersebut dapat terlihat seperti kesempatan untuk mengubah hidup. Namun, setelah pernikahan berlangsung dan korban tiba di negara tujuan, janji yang diberikan dapat berubah menjadi kekerasan dan eksploitasi.
Pola inilah yang dikenal dengan modus "pengantin pesanan".
Berawal dari Bujuk RayuBaru-baru ini, seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus "pengantin pesanan". Bujuk rayu dan iming-iming kenyamanan setelah menikah berhasil menjerat korban.
Dalam perkara tersebut, korban berinisial ULS dijanjikan menikah dengan warga negara China. Setelah menikah, ia dijanjikan menerima Rp 25 juta dan uang Rp 10 juta setiap bulan ketika berada di China.
Baca juga: 3 Remaja Tangsel Korban Dugaan TPPO Dipulangkan, Dinsos Fokus Pulihkan Trauma
Setelah berhasil dirayu, korban difasilitasi dalam proses pengurusan dokumen, perkawinan hingga keberangkatan ke luar negeri.
Janji Rp 25 juta memang diterima korban. Namun, uang bulanan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
Setelah berada di China, korban juga mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Selain itu, korban juga harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga di rumah yang dihuni lebih dari 10 anggota keluarga suaminya.
Baca juga: 3 Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja di Bali Gaji Rp 9 Juta
"Pola perekrutannya diawali dari bujuk rayu dan tipu muslihat kepada calon korban, dengan menawarkan kesempatan untuk menikah dengan warga negara asing dan memperoleh kehidupan yang lebih layak," kata Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
Yolanda menegaskan, perkawinan antara WNI dan WNA bukan tindak pidana selama dilakukan secara sah dan atas kehendak bebas kedua pihak.
Persoalan muncul ketika perkawinan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perekrutan, pemindahan, hingga eksploitasi terhadap seseorang.
"Jadi yang menjadi perhatian kami bukan perkawinannya semata, tetapi proses perekrutan dan rangkaian perbuatan sejak korban diyakinkan, diberangkatkan, sampai kondisi yang dialami korban setelah berada di negara tujuan," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Siti Badriyah, Korban TPPO yang Berbalik Menjadi Pendamping Pekerja Migran
Dalam perkara yang diungkap Bareskrim, perekrut disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 20 juta.
Keuntungan tersebut memperlihatkan adanya kepentingan ekonomi di balik proses yang dari luar tampak seperti perkawinan biasa.
Siapa Saja yang Bermain?Kriminolog Adrianus Meliala menilai modus pengantin pesanan menunjukkan bahwa pola TPPO terus berkembang mengikuti peluang keuntungan yang tersedia.
Baca juga: Babak Baru TPPO: Ketika Korban Dipaksa Menjalankan Kejahatan Digital
Menurut Adrianus, modus tersebut relatif baru dan menunjukkan kemampuan pelaku TPPO beradaptasi.
"Ini membuktikan bahwa modus TPPO terus berubah, seiring dengan keuntungan yang menggiurkan menunggu para pelaku TPPO," ujar Adrianus kepada Kompas.com, Kamis.
Ia menilai jaringan dalam kasus semacam ini tidak harus berupa organisasi besar dengan banyak anggota.
Jaringan tersebut justru bisa bersifat lebih kecil, tetapi melibatkan aktor dari sejumlah negara.
Baca juga: Nasib Korban TPPO di Maroko: Gaji Rp 10 Juta Tak Sesuai Janji, Malah Diberi Pekerjaan Berlipat
"Mungkin sekali jaringan tidak besar dalam arti melibatkan banyak orang. Namun yang pasti anggota terdiri dari orang lintas negara dan amat mungkin intensif modal," katanya.
Adrianus memetakan setidaknya lima kemungkinan peran dalam jaringan pengantin pesanan. Pertama, pencari mangsa yang bertugas menemukan perempuan yang dianggap potensial direkrut.
Kedua, calon pengantin pria yang menjadi bagian dari skema di negara tujuan. Ketiga, penyedia dokumen perjalanan yang membantu proses administratif keberangkatan korban.
Baca juga: Komnas HAM: Modus TPPO Bergeser ke Online Scam, Capai 7.628 Kasus dalam 5 Tahun
Keempat, pemodal yang membiayai proses perekrutan dan pengiriman. Kelima, penampung di negara tujuan yang dapat menjadi pihak yang menguasai atau mengawasi korban setelah tiba di luar negeri.
Pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa pengantin pesanan tidak selalu berhenti pada hubungan antara seorang perempuan dengan calon suaminya.
Baca juga: Yang Paling Berat Kini Pulihkan Luka Batin Korban TPPO Asal Bekasi Berjuang Lawan Trauma






Komentar (0)