Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Garap Stafsus Menhut Raja Juli

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq pada Jumat (21/8/2026).

Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021-2026.

BACA JUGA: General Affair Pakuwon Jati Diperiksa KPK Terkait Proyek Lamongan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun hingga sore hari, Andi Saiful Haq belum memenuhi panggilan penyidik.

"Sampai saat ini saksi belum hadir, penyidik juga belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu," ujar Budi.

BACA JUGA: Mantan Karyawan Blueray dan Eks Pejabat Cukai Diperiksa KPK

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada para kandidat Sekda. Zulkarnain memenuhi permintaan tersebut dengan membeli mobil melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles.

BACA JUGA: Mantan Karyawan Blueray dan Eks Pejabat Cukai Diperiksa KPK

Mobil itu diduga untuk mengamankan jabatannya selama masa jabatan bupati berlangsung.

Selain kasus suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam penelusuran ini, KPK menemukan adanya amplop berisi uang SGD14.000  yang diduga diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat audiensi di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK dilakukan.

Namun, KPK menemukan bahwa uang yang dikembalikan hanya SGD12.000, sehingga masih ada selisih SGD2.000  yang ditelusuri penyidik. Pemanggilan Andi Saiful Haq diduga untuk memperjelas konstruksi pemberian dan pengembalian uang tersebut.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Rp 1,5 Miliar di Pemkab Bogor, tetapi Bantah Ada OTT, Begini Ceritanya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Siklon Tropis Saudel Dekati Papua, BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
• 14 jam lalu
0
thumb
1,5 Tahun Danantara: Seleksi Ketat Ribuan Proyek-Rebut Kembali Kepercayaan Bursa
• 12 jam lalu
0
thumb
Pertamina Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, dari Sembako hingga Pendampingan Trauma
• 7 jam lalu
0
thumb
Kisah Warga Manggarai Barat Terdampak Gempa: Rumah Roboh, Tak Berani Pulang
• 5 jam lalu
0
thumb
Wakil Taiwan Habisi Fajar/Fikri di Kejuaraan Dunia BWF 2026
• 50 menit lalu
0
Berhasil disimpan.