Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut di KUHAP Baru Tak Wajib Diperiksa Dulu

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Guru Besar Hukum Pidana UGM, Markus Priyo Gunarto menyebut, dalam kerangka KUHAP yang baru penetapan status tersangka kepada seseorang tidak wajib diresmikan melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

Hal itu dikatakan saat dirinya menjadi saksi ahli sidang prapengadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan Polri terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.

BACA JUGA:Sering Cium Bau Matahari Setelah Anak Bermain? Ini Pilihan Personal Care untuk Si Kecil

Ia menjelaskan, berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81, ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Di dalam menetapkan tersangka itu, tersangka wajib untuk diperiksa.

"Tetapi di dalam Pasal 90, dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu," katanya dalam sidang.

Ia menambahkan, pada rumusan Pasal 92 KUHAP. Dimana, dlam pasal itu disebut tersangka belum didapat, penyidik dapat meminta bantuan masyarakat, media, pada pihak lain untuk menemukan.

BACA JUGA:Ratifikasi IEU CEPA Buka Peluang Bisnis dan Investasi Lebih Besar bagi Indonesia dan Uni Eropa

"Artinya karena di situ dapat minta bantuan pada masyarakat, pada media, keberadaan tersangka, tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar. Maknanya adalah tersangka itu interpretasi autentik yang tertuang di dalam Pasal 1 pengertian tersangka. Nah itu berarti bahwa di dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dahulu gitu. Karena buktinya di dalam Pasal 92 itu masih bisa dicari begitu dengan minta bantuan pada masyarakat atau media," jelasnya.

Lebih lanjut, ia memperkuat pandangannya dengan menyoroti rumusan Pasal 92 KUHAP baru. Pasal tersebut mengizinkan penyidik meminta bantuan masyarakat maupun media untuk melacak keberadaan tersangka yang belum ditemukan.

Ia menilai penggunaan huruf kapital pada penulisan subjek dalam pasal tersebut merujuk pada interpretasi otentik penetapan status hukum seseorang. 

BACA JUGA:Kemenpora dan 20FIT Gelar Jakarta Hybrid Race di ISS 2026, Cek Targetnya!

Hal ini membuktikan bahwa status tersangka sudah sah melekat secara hukum meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa secara fisik oleh penyidik.

"Artinya terhadap tindak pidana dan penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan kehadiran tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka. Artinya itu tidak absolut ya. Dan perintah ini ini masuk di dalam ratio decidendi di dalam pertimbangan hakim tidak terbadankan, tidak dituangkan di rumuskan di dalam amar putusan gitu. Cara membacanya begitu," ujarnya.

Selanjutnya dia menyebut, alat bukti bisa didapat dari keterangan saksi hingga bukti surat. Katanya tidak disebutkan secara spesifik alat bukti apa saja dalam pasalnya.

"Dimungkinkan karena di situ tidak disebutkan alat bukti apa, hanya dua alat bukti. Kan ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada alat bukti surat, ada pengetahuan hakim. Sekarang tambah luas lagi: segala sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara tidak melawan hukum. Itu kan tambah luas lagi. Nah yang penting dua alat bukti itu," ungkapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
4 Drakor Seru yang Dibintangi Jung Hae In Selain Our Sticky Love
• 6 jam lalu
0
thumb
Kesaksian Eks Direktur Jampidsus soal Sosok Febrie Adriansyah
• 3 jam lalu
0
thumb
Subsidi Energi 2027 Diusulkan Meningkat, Kok Bisa?
• 4 jam lalu
0
thumb
Hilirisasi Nasional Bakal Garap Kabel Bawah Laut, Jadi Persiapan Ekspor Listrik Singapura?
• 6 jam lalu
0
thumb
Bandar Buron yang Ditangkap di Malaysia Ternyata Dalang Peredaran Narkoba 3 Klub Malam di Batam
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.