Jakarta, VIVA – Pelarian Basri Lewaimang, buronan kasus dugaan peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (THM) Batam, Kepulauan Riau, berakhir di Malaysia.
Basri diciduk aparat di Johor Bahru setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri. Penangkapan Basri dilakukan melalui kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan Interpol.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Polisi Drago mengatakan Basri diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia. Saat ditangkap, Basri disebut tidak melakukan perlawanan.
“Tidak ada perlawanan,” kata Drago, dikutip Jumat, 21 Agustus 2026.
Dari tangan Basri, penyidik menyita dua alat komunikasi. Polisi juga menemukan uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.
Selain itu, tiga rangkap catatan yang diduga berisi rekapan narkotika turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Drago mengungkap peran Basri dalam jaringan narkoba tersebut diduga cukup besar. Berdasarkan keterangan sejumlah tersangka dan saksi yang telah diperiksa, Basri diduga menjadi koordinator peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam di Batam.
Tempat tersebut disebut sebagai Planet 1 (P1), Planet 2 (P2), dan HH Club.
“Diduga ada keterlibatan Pak Basri selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2 dan P3,” kata Drago.
Menurut Drago, ketiga tempat hiburan tersebut merupakan lokasi yang berbeda. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya diduga masih berada dalam satu manajemen.
“HH Club itu sendiri, P2 itu sendiri, P1 itu sendiri. Jadi beda tempat tapi diduga dalam satu manajemen,” kata dia.
Polisi masih mendalami posisi Basri dalam struktur pengelolaan tempat hiburan tersebut. Penyidik belum memastikan apakah Basri hanya bertindak sebagai koordinator peredaran narkoba atau turut memiliki klub-klub tersebut.
Dugaan keterlibatan Basri juga berkaitan dengan besarnya peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut. Polisi sebelumnya mengungkap sedikitnya 40 ribu butir ekstasi diduga beredar setiap bulan di THM Planet Batam.
Jumlah tersebut bahkan disebut dapat meningkat ketika jumlah pengunjung berada dalam kapasitas maksimal.






Komentar (0)