YOGYAKARTA, KOMPAS — Universitas Jenderal Soedirman mengeluarkan pernyataan menyikapi pemeriksaan sejumlah pejabat kampus itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski belum mengetahui detail perkara yang diusut KPK, Unsoed menghormati proses hukum yang berjalan. Kegiatan di perguruan tinggi negeri di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu berjalan seperti biasa.
Pernyataan tersebut tertuang dalam siaran pers yang dikirimkan kepada Kompas pada Jumat (21/8/2026) siang. Siaran pers dengan kop Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu mencantumkan atribusi Juru Bicara Universitas Jenderal Soedirman, tanpa nama.
Pernyataan itu mengungkapkan, sampai saat ini, proses pemeriksaan sepenuhnya berada di tangan KPK dan belum ada penjelasan resmi mengenai hal tersebut. ”Oleh karena itu, kami belum mengetahui perkara yang sedang diperiksa maupun status hukum pihak-pihak yang terlibat,” tulis pernyataan itu.
Namun, terlepas dari kasus apa pun, Unsoed menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang ditangani KPK tersebut.
Lebih jauh, pernyataan itu juga menjelaskan bahwa Wakil Rektor Bidang Akademik (WR 1) dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas (WR 4) Unsoed saat ini berada di Purwokerto untuk memegang kendali kepemimpinan. Hal ini sekaligus menjadi klarifikasi bahwa tidak ada kekosongan kepemimpinan di Unsoed.
”Seluruh proses akademik dan layanan lainnya tetap berjalan normal seperti biasa,” sebut pernyataan itu.
Seperti diberitakan Kompas.id pada Jumat (21/8/2026), KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta, Kamis (20/8/2026). Penangkapan Akhmad itu dikonfirmasi Ketua KPK Setyo Budianto pada Jumat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, terdapat 14 orang yang diamankan dalam penyelidikan tertutup sepanjang Kamis. Sebanyak 12 orang di antaranya ditangkap di wilayah Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta.
Ke-12 orang yang ditangkap di Purwokerto telah menjalani pemeriksaan awal di Markas Polresta Banyumas. Dari jumlah itu, sebanyak tujuh orang kemudian diputuskan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Dengan demikian, total sebanyak sembilan orang yang dimintai keterangan di KPK.
Namun, Budi belum mengungkap secara detail para pihak yang diperiksa tersebut selain Rektor Unsoed. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa dan menentukan status hukum mereka.
Menurut Budi, perkara ini terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Salah satu barang bukti yang ditemukan dan disita adalah uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dicantumkan di situs resmi Unsoed, Akhmad Sodiq telah menjabat sebagai rektor sejak 2022 hingga 2026. Dia pun terpilih kembali untuk menjabat pada periode kedua mulai 2026 hingga 2030.
Akhmad menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Peternakan Unsoed, kemudian melanjutkan S-2 di Georg-August University, Jerman, Jurusan Animal Science (Ilmu Peternakan). Selepas itu, Akhmad meneruskan pendidikan S-3 di Kassel University, Jerman, dan mendapat gelar doktor dalam bidang ilmu peternakan.
Seluruh proses akademik dan layanan lainnya tetap berjalan normal seperti biasa.






Komentar (0)