Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan, Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

rctiplus.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan, Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi HukumNasional | sindonews | Jum'at, 21 Agustus 2026 - 13:23

Sidang gugatan praperadilan terkait upaya penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika gugatannya dikabulkan majelis hakim maka penggeledahan dan penyitaan aset batal demi hukum.

“Apabila gugatan Febrie dikabulkan, maka upaya hukum penyitaan dan penggeledahan aset batal demi hukum,” Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, Jumat (21/8/2026)

Jika hal itu terjadi maka penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam mengusut kasus tersebut. Jika Febrie memenangkan gugatan praperadilan tersebut dan penyidik masih memiliki bukti pendukung yang cukup, maka aset tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Baca juga: Ahli Hukum Anggap Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah

Baca Juga:WNI asal Maros Tewas Diduga Dibunuh Teman di Armenia, Keluarga Berharap Jenazah Dipulangkan

"Ya tentu saja jika Sprindik satu dibatalkan maka bisa dilakukan dengan Sprindik baru. Jika ada bukti pendukung yang cukup bahwa maka aset itu sebagai alat bukti," ujarnya.Sebelumnya diberitakan, pihak eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) menyebut adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Lihat video: KS JAMPIDSUS! Febrie Adriansyah Tuntut Pengembalian Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg?Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan. "Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," katanya.

Febri mengatakan, kelima aspek tersebut yaitu terkait dengan penetapan tersangka TPPU tanpa predicate crime yang jelas, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU di satu surat perintah penyidikan (sprindik). Kemudian, adanya proses penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri dan penanganan perkara lanjutan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga:Tepergok Mencuri, Maling Motor di Mojokerto Babak Belur Diamuk Warga

"Jadi dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," katanya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
4 Hektare Lahan di Batang Hari Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api
• 9 jam lalu
0
thumb
Soal Pemblokiran DP Haji, DPR: Tak Cukup Nota Diplomatik, Harus Dialog Langsung
• 11 jam lalu
0
thumb
Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Transparansi Penerimaan Mahasiswa Jadi Sorotan
• 11 jam lalu
0
thumb
Hidup di Atas Patahan Gempa
• 13 jam lalu
0
thumb
DPRD DKI Dorong Raperda Rumah Susun untuk Menjawab Kebutuhan Hunian Warga Jakarta
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.