Pantau - DPRD DKI Jakarta menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rumah susun menjadi upaya menghadirkan solusi kebutuhan hunian masyarakat di tengah keterbatasan lahan dan dinamika perkembangan Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan regulasi tersebut perlu memastikan pembangunan rumah susun tidak sebatas menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat.
“Untuk itu, kita perlu memastikan bahwa rumah susun tidak hanya menjadi tempat tinggal tetapi juga menjadi lingkungan hunian yang layak, sehat, dan aman,” kata Ima dalam rapat paripurna di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Raperda tentang rumah susun merupakan salah satu regulasi yang masuk agenda pembahasan pada 2026 berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2026.
Raperda Pengendalian Penduduk Turut DibahasSelain Raperda tentang rumah susun, DPRD DKI Jakarta juga membahas Raperda tentang pengendalian penduduk untuk merespons dinamika pertumbuhan dan persebaran penduduk di Jakarta.
Ima mengatakan regulasi pengendalian penduduk diharapkan memberikan payung hukum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kebijakan kependudukan dapat dilakukan secara terarah, terpadu, dan berbasis data.
Pengendalian tersebut juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas hidup sekaligus pemerataan pelayanan bagi seluruh masyarakat Jakarta.
“Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama eksekutif pada 28 Juli 2026, telah disepakati jadwal pembahasan terhadap dua raperda dimaksud dan hari ini ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan rapat paripurna dewan,” kata Ima.
Fraksi DPRD Akan Dalami Dua RaperdaFraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta selanjutnya akan mendalami dan mencermati penjelasan Gubernur DKI Jakarta mengenai dua raperda tersebut.
Hasil pendalaman kemudian akan dirangkum menjadi bahan pandangan umum masing-masing fraksi di DPRD DKI Jakarta.
“Yang InsyaAllah hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada hari Rabu 26 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB,” kata Ima.
Pembahasan dua raperda tersebut menjadi bagian dari agenda pembentukan peraturan daerah DKI Jakarta pada 2026 yang mencakup persoalan hunian serta pengendalian kependudukan.





Komentar (0)