Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
1. Bagaimana kronologi upaya penyelundupan 22,3 kilogram emas dari Indonesia ke Hong Kong?
2. Bagaimana kronologi kasus serupa yang terjadi beberapa hari sebelumnya?
3. Apa saja modus yang dilakukan pelaku penyelundupan emas?
4. Mengapa upaya penyelundupan emas dari Indonesia marak terjadi?
Petugas Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (13/8/2026). Petugas menyita 30 batang emas dengan berat total 22,317 kilogram yang hendak diselundupkan ke Hong Kong.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menuturkan, kasus ini terungkap berkat analisis mendalam terhadap dua penumpang yang gerak-geriknya mencurigakan. Pelaku berinisial ZL dan ZC itu merupakan warga negara China. Keduanya hendak berangkat ke Hong Kong dengan maskapai Garuda Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pada tubuh ZL ditemukan 23 batang emas seberat 14,08 kg dengan nilai sekitar Rp 38 miliar. ZL menempelkan batang-batang emas itu pada tubuhnya, terutama di bagian perut dan pinggang.
Sementara itu, ZC ketahuan membawa tujuh batang emas seberat 8,2 kg dengan nilai sekitar Rp 22 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam tas dan koper. Untuk memuluskan aksinya, ZC diduga melibatkan petugas ground handling bandara.
”Petugas ground handling dilibatkan karena sudah pasti memahami jam operasional bandara dan celah yang dapat digunakan pelaku untuk menyelundupkan emas,” ujar Hengky, Selasa (18/8/2026), di Jakarta.
Sebelum pengungkapan kasus tersebut, petugas juga menggagalkan dua kasus penyelundupan emas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (11/8/2026). Dalam dua kasus itu, petugas menyita emas dengan berat total 23,793 kg senilai Rp 63 miliar.
Pada kasus pertama, pelakunya adalah tujuh warga negara China yang hendak berangkat ke Hong Kong. Mereka membawa emas berbentuk silinder dan menyembunyikannya di area kemaluan dan bokong.
Emas tersebut disisipkan pada pakaian yang telah dimodifikasi (body strapping) serta disimpan di dalam tas. Dari mereka, petugas menyita 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram senilai Rp 46 miliar.
Adapun kasus kedua melibatkan oknum petugas ground handling bandara. Oknum itu menyelundupkan emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock untuk diserahkan kepada seorang penumpang yang hendak menuju Dubai.
Dari pemeriksaan ditemukan tujuh keping emas berbentuk batangan (cast bar) dengan berat 6,357 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp 17 miliar. Emas tersebut disimpan dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Mohammad Irhamni menyatakan, dalam lima bulan terakhir, kasus penyelundupan emas kian merebak. Dari pengungkapan sejumlah kasus, para penyelundup menggunakan berbagai modus untuk meloloskan emas ilegal.
Ada yang menyelipkan emas batangan di sejumlah bagian tubuh. Ada pula yang mengubah emas menjadi bubuk, lalu mencampurkannya dengan bahan kimia hingga berbentuk gel. ”Bubuk emas itu diselipkan ke pakaian atau celana dalam pelaku,” ujar Irhamni.
Irhamni menyebut, sampai saat ini sebagian besar pelaku yang tertangkap berperan sebagai kurir. ”Mereka memang ditugaskan untuk mengantarkan emas ke tempat tujuan, dan yang paling sering adalah Hong Kong dan Dubai,” ujarnya.
Menurut Irhamni, kedua tempat tersebut menjadi tujuan penyelundupan karena harga emas di sana terbilang tinggi. Selain itu, para sindikat juga mencari keuntungan dari selisih nilai tukar antara dolar AS dan rupiah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menyebut, maraknya penyelundupan emas tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan bea keluar untuk ekspor komoditas emas dengan tarif progresif hingga 15 persen.
”Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan tidak ada komoditas utama, termasuk emas, yang keluar secara ilegal,” ujar Djaka.
Menurut Djaka, pengungkapan penyelundupan emas tahun ini jauh lebih banyak dibandingkan pada tahun lalu. Hingga Agustus 2026, Bea dan Cukai telah mengungkap sekitar 32 kasus penyelundupan emas dengan nilai keekonomian mencapai Rp 846 miliar. Jumlah itu jauh lebih banyak dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, yakni hanya empat kasus penyelundupan emas yang terungkap.
Djaka pun mengingatkan semua pihak untuk terus berkolaborasi guna memperketat pengawasan di semua pintu masuk dan keluar, termasuk bandara domestik. Sebab, hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) juga berpotensi melewati bandara domestik sebelum didistribusikan atau dibawa ke luar negeri.
”Kalau penjagaan ketat hanya terjadi di bandara internasional, tetapi di bandara domestik tidak ketat, penyelundupan seperti ini akan terus terjadi,” kata Djaka.





Komentar (0)