KPK Sita Aset Rp 150 Miliar di Kasus Silmy Karim, Usut Dugaan TPPU

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Aset itu terdiri dari aset bergerak, tak bergerak, kendaraan serta tanah dan bangunan.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8/2026).

Taufik menjelaskan penyidik masih terus melakukan penelusuran aset di kasus ini. Penyidik juga, kata dia, menemukan ada sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain diduga menjadi jeratan hukum baru yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ujar Taufik.

Baca juga: Geledah Kantor Imigrasi Jaksel Kasus Silmy Karim, KPK Sita Duit SGD 8.500


Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Pusat (Jakpus). KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari dua lokasi penggeledahan tersebut.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/8) lalu. Untuk di kantor Imigrasi Jaksel, KPK menyita mata uang asing SGD 8.500. Uang itu disita dari ruangan Kepala Kanim Jaksel.

Diketahui, kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Baca juga: Disita KPK, Ini Penampakan Mobil yang Digunakan Bupati Pemalang Saat Kena OTT

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.




(kuf/eva)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Periksa Pegawai Adaro Terkait Dugaan Suap Pajak Banjarmasin
• 12 jam lalu
0
thumb
Prabowo Puji Paskibraka Upacara HUT Ke-81 RI: Kalian Jalankan Tugas Kehormatan
• 12 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Dorong Kebijakan Berbasis Data Agar Tepat Sasaran
• 20 jam lalu
0
thumb
Mengapa Sholat Hajat Berdampak Dahsyat bagi Pelakunya? Begini Penjelasan Imam Al-Ghazali
• 14 jam lalu
0
thumb
Ivar Jenner dan Jens Raven Panik Naik Wahana Ekstrem di Bali, Ekspresi Jadi Sorotan
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.